Pelaku Pemalsuan Kartu Prakerja Berhasil Dibekuk Polisi

4 Desember 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja /Prakerja.go.id

INDRAMAYUHITS - Sindikat pemalsu Kartu Prakerja telah berhasil dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar).

Ditreskrimsus menuturkan bahwa sindikat pemalsu Kartu Prakerja diduga telah merugikan negara hingga Rp18 miliar.

Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan ada empat orang pelaku sindikat pemalsu Kartu Prakerja tersebut.

Dari keempat pelaku tersebut diantarnya berinisial AP, AE, RW, dan WG dan telah ditangkap di salah satu hotel yang ada di Bandung, Jawa Barat.

"Mereka ini membuat Kartu Prakerja fiktif dengan mendapat keuntungan total Rp18 miliar," kata Arief Rachman di Polda Jabar, Bandung pada Sabtu, 4 Desember 2021, dikutip Indramyu Hits dari Pikiran-Rakyat.com.

Arief Rachman menyampaikan terungkapnya kejadian tersebut berawal dari adanya informasi terkait kebocoran data kependudukan yang telah disalahgunakan oleh pelaku dengan cara diperjualbelikan secara ilegal. Terkait hal itu, penyidik Ditreskrimsus langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan melalui patroli siber.

Penyidik menemukan petunjuk aksi pemalsuan Kartu Prakerja bahwa data yang dihasilkan itu adalah data hasil retasan, dan pelakunyapun bukan perorangan melainkan perbuatan dari sindikat.

Kejadian tersebut terungkap setelah pelaku berhasil menjebol data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diberbagai daerah.

Data yang sudah berhasil sindikat dapatkan, kemudian diperjualbelikan melalui online, tujuannya supaya bisa masuk ke aplikasi Prakerja dan dapat melakukan pencairan uang.

Kejadian tersebut akan menjadi dasar Kepolisian untuk melakukan penelusuran.

Lanjut Arief Rachman, bahwa aksi pemalsuan Kartu Prakerja itu telah dilakukan sejak tahun 2019.

"Mereka juga melakukan akses ilegal terhadap database (basis data) kependudukan yang digunakan untuk membuat Kartu Prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata dia.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan oleh Polda Jabar dan sekaligus untuk dimintai keterangan atas perbuatannya.

Sampai saat ini, kasus dari keempat pelaku tersebut masih dilakukan pendalam oleh polisi untuk menetapkan pasal yang akan disangkakan.***

Editor: Abdul Barih

Tags

Terkini

Terpopuler