Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi 17 September 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2

16 September 2021, 07:15 WIB
Simak inilah jadwal vaksin Covid-19 di Bekasi yang terdapat di beberapa tempat, menyediakan jenis Pfizer dan Sinovac untuk 2 dosis. /PEXELS/Gustavo Fring/

PR INDRAMAYU - Tersedia vaksin Covid-19 di Kota Bekasi dari beberapa tempat, berikut informasi selengkapnya.

Bagi kamu warga Bekasi yang belum dan ingin mendapat vaksin Covid-19, terdapat beberapa tempat yang menyediakan pelayanan tersebut.

Bertempatan di Kelurahan Jakamulya, kegiatan vaksin Covid-19 terbuka untuk masyarakat umum.

Baca Juga: Link Nonton dan Prediksi Inter Milan vs Real Madrid 16 September 2021 di Liga Champions UEFA

Sementara jenis vaksin yang disediakan ada Pfizer dan Sinovac dengan dosis pertama dan kedua.

Tersedia sampai 5 lokasi, jumlah kuota yang disediakan juga cukup banyak yakni 500 peserta per titiknya.

Nantinya, acara vaksin massal itu diadakan pada Jumat, 17 September 2021 pukul 8.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Prediksi Slovan Bratislava vs Copenhagen di Liga Konferensi Eropa UEFA Dilengkapi Prakiraan Susunan Pemain

Maka dari itu, berikut PikiranRakyat-Indramayu.com rangkum lokasi dan persyaratannya.

- Titik vaksinasi Covid-19 jenis Pfizer dosis 1 dan 2 dengan sasaran masyarakat umum

1. Kelurahan Jakamulya
2. UPTD Puskesmas Jakamulya
3. SMK Bisnis dan Teknologi (Bistek)

Baca Juga: Link Nonton Squid Game Episode 1 - 8 Sub Indo, Permainan Mempertaruhkan Nyawa yang Menegangkan

- Titik vaksinasi Covid-19 jenis Pfizer dan Sinovac dosis 1 dan 2 dengan sasaran pelajar dan masyarakat umum

1. SMPN 29 Kota Bekasi
2. MTs Al-Masthuriyah

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Malang Jumat, 17 September 2021 Jenis Sinovac Dosis 1 dan 2

Ada pula peserta yang dapat calon peserta simak sebagai berikut.

- Berumur minimal 12 tahun

- Membawa fotokopi KTP dan KK

- Membawa alat tulis masing-masing

Baca Juga: Link Nonton Yumi’s Cells Episode 1 – 14 Sub Indo Lengkap, Tayang Setiap Jumat dan Sabtu

- Belum pernah mengikuti vaksinasi dengan jenis atau dosis apapun

- Bagi penyintas Covid-19, sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan yang lalu

- Bagi penderita penyakit bawaan atau komorbid, harap membawa surat persetujuan dokter.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler