Jadwal Vaksin Covid-19 di Cimahi Jawa Barat, Senin 6 September dengan Jenis Moderna

4 September 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Inilah jadwal vaksin Covid-19 di Kota Cimahi untuk Senin, 6 September 2021, tersedia jenis Moderna terbatas. /Pexels/

PR INDRAMAYU – Jadwal vaksin Covid-19 yang diadakan oleh petugas kesehatan Puskesmas Melong Tengah Kota Cimahi.

Jadwal vaksin Covid-19 di Puskesmas Melong Tengah Kota Cimahi ini akan dilaksanakan Senin 6 September 2021.

Artikel ini tersedia mengenai informasi jadwal vaksin Covid-19 di Puskesmas Melong Tengah Kota Cimahi yang menyediakan jenis vaksin Moderna dan Sinovac.

Baca Juga: Prediksi Kosovo vs Yunani di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Laga 6 September 2021 Akan Cukup Berimbang

Berikut adalah daftar lokasi pelayanan vaksinasi yang telah dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @puskesmasmelongtengah_.

Kegiatan vaksin Covid-19 ini akan dilaksanakan pada Senin 6 September 2021.

Waktu jam operasional kegiatan Vaksin Covid-19 ini akan mulai dibuka dengan hanya satu sesi yang akan dimulai pukul 08.00 - 11.00 WIB. 

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Depok pada 7 dan 8 September 2021 Jenis AstraZeneca, Tersedia 550 Kuota

Bagi yang ingin mengikuti kegiatan vaksin ini, pendaftaraan dibuka mendatangi lokasi langsung.

Lokasi kegiatan vaksinasi Covid-19 ini berlokasi di Puskesmas Melong Tengah Kota Cimahi tepatnya di Jl. Melong Tengah Nomer 139 Kota Cimahi, Jawa Barat.

Jenis Vaksin yang akan digunakan Vaksin Moderna dengan kuota 70 orang untuk usia 18 tahun keatas.

Baca Juga: Prediksi Gabon vs Mesir di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Aubameyang Kembali Jadi Andalan Tim Tuan Rumah

Vaksin Sinovac dengan kuota 20 orang untuk usia 12-17 tahun.

Syarat dan ketentuan vaksin Covid-19 di Puskesmas Melong Tengah:

1. Digunakan untuk usia 12 tahun keatas.

Baca Juga: Sinopsis Police University Episode 9, Oh Kang Hee Menyatakan Perasaan Kepada Kang Sun Ho?

2. Khusus Masyarakat Binaan Puskesmas Melong Tengah yaitu RT 1, 2, 3, 4, 5, 8, 18, 21, 23, 24, 25, 28, 29, 30, 35 dan 36

3. Membawa fotokopi KTP/KK maupun surat keterangan domisili RT/RW setempat.

4. Bagi penyintas Covid diberikan vaksin minimal 3 bulan setelah dinyatakan negatif.

Baca Juga: Link Streaming Persib vs Barito di BRI Liga 1, Maung Bandung Kehilangan Beberapa Pemain

5. Membawa alat tulis berupa pulpen dan memakai masker double

6. Dalam keadaan sehat jasmani

7. Bagi penderita komorbid diwajibkan membawa surat rekomendasi dari dokter spesialis untuk diberikan Vaksin Covid-19

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Minggu 5 September 2021 di Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi

Perlu diketahui juga bahwa kegiatan vaksin Covid-19 diperuntukan untuk umum dan tidak di pungut biaya apapun.

Informasi lebih lanjut bisa terus memantau info terbaru dan terupdate di Instagram @puskesmasmelongtengah_ .***

Editor: Thytha Surya Swastika

Tags

Terkini

Terpopuler