PPKM Diperpanjang, Simak Daftar Daerah Berstatus Level 2 dan 3 di Jawa Barat Beserta Aturannya

2 September 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi PPKM. Inilah daftar daerah berstatus Level 2 dan 3 di Provinsi Jawa Barat beserta aturannya, Kabupaten Bogor Level 3, sedangkan indramayu Level 2. /Antara/Dhemas Reviyanto

PR INDRAMAYU - Belum lama ini, pemerintah kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM diperpanjang hingga pekan depan, atau 6 september 2021 nanti. Terdapat kabupaten/kota yang turun level menjadi Level 2 dan 3.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @humas_jabar pada 1 September 2021, berikut data daerah yang turun level beserta aturannya:

Baca Juga: Prediksi Rusia vs Kroasia di Kualifikasi Piala Dunia 2022, 2 September 2021 Dilengkapi Skor Akhir

Level 3

- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Karawang

Baca Juga: Prediksi Mexico vs Jamaika di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Dilengkapi Susunan Pemain dan Skor Akhir

- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Bogor
- Kota Sukabumi
- Kota Bandung
- Kota Bekasi
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Depok
- Kota Tasikmalaya
- Kota Banjar

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bandung 2 - 11 September 2021, Ada Moderna dan AstraZeneca

Aturan pembatasan daerah Level 3

- Supermarket, kelontong, pasar tradisional
Maksimal kapasitas 50 persen dan selesai pukul 21.00 WIB

- Warung makan, lapak jajanan, PKL
Maksimal kapasitas 50 persen serta 30 menit dan selesai pukul 21.00 WIB

- Restoran atau kafe punya area terbuka
Maksimal kapasitas 50 persen serta 30 menit (1 meja untuk 2 orang) dan selesai pukul 21.00 WIB

Baca Juga: Prediksi Ecuador vs Paraguay di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Dilengkapi Head to Head dan Skor Akhir

- Pasar nonkebutuhan pokok
Maksimal kapasitas 50 persen serta 30 menit dan selesai pukul 17.00 WIB

- Restoran atau kafe dengan area tertutup
Tidak beroperasi (Kecuali uji coba di Kota Bandung maksimal kapasitas 50 persen serta 30 menit dan selesai pukul 21.00 WIB)

- Mall atau pusat perbelanjaan
Maksimal kapasitas 50 persen, usia 12 tahun ke atas, pakai aplikasi PeduliLindungi serta 30 menit, dine in (maks. 50 persen 1 meja 2 orang, 30 menit) dan selesai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bandung 2 - 11 September 2021, Ada Moderna dan AstraZeneca

- PKL, bengkel, usaha sejenis
selesai pukul 21.00 WIB

Level 2

- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Indramayu

Baca Juga: Update Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi 4 September 2021, Tersedia Vaksin Sinovac Dosis 1 dan 2

Aturan pembatasan daerah Level 2

- PKL, bengkel, usaha sejenis
Selesai pukul 21.00 WIB

- Restoran atau kafe punya area terbuka
Maksimal kapasitas 50 persen serta 30 menit dan selesai pukul 21.00 WIB

- Kegiatan di ruang publik
Maksimal kapasitas 50 persen dengan prokes ketat dan pakai aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: 5 Daftar Bansos Pemerintah yang Cair September 2021, Kabar Baik bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

- Warung makan, lapak jajanan, PKL
Maksimal kapasitas 50 persen serta 30 menit dan selesai pukul 21.00 WIB

- Mall atau pusat perbelanjaan
Maksimal kapasitas 50 persen, pakai aplikasi PeduliLindungi dan selesai pukul 21.00 WIB

- Tempat wisata, taman, area publik lainnya
Maksimal kapasitas 25 persen dengan prokes ketat dan pakai aplikasi PeduliLindungi***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @humas_jabar

Tags

Terkini

Terpopuler