PR INDRAMAYU - Akan diselenggarakan suntik vaksin Covid-19 di daerah Kabupaten Karawang pada 31 Agustus hingga 3 September 2021, berikut ini jadwal serta persyaratannya.
Demi menekankan kasus Covid-19 di tanah air, kini aturan PPKM pun diberlakukan di tiap-tiap wilayah, tak terkecuali Kabupaten Karawang dengan suntik vaksinnya pada 31 Agustus hingga 3 September 2021
Selain itu, sudah banyak tempat umum juga menyediakan lokasi suntik vaksin Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Jakarta Barat Periode September 2021, Bisa Daftar Langsung atau Lewat JAKI
Hal ini untuk mempercepat target suntikan serta memudahkan masyarakat sekitar yang ingin disuntik vaksin.
Belum lama ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengadakan pelaksanaan vaksin Covid-19 secara massal.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @diskominfokrwkab, koutanya pun lumayan banyak, yakni 100.000 dosis.
"Vaksinasi Covid-19 Keluarga dengan kuota sebanyak 100.000 Dosis bagi keluarga di Kabupaten Karawang," tutur pihak Diskominfo Kabupaten Karawang pada unggahan caption.
Ada pun pelaksanaanya yakni dari 31 Agustus hingga 3 September 2021 pukul 8.00 WIB sampai dengan selesai.
Sementara itu, terdapat 138 titik pelayanan serta 234 praktek mandiri bidan untuk melayani kegiatan itu.
Berjenis Sinovac, nantinya suntikan vaksin tersebut hanya melayani dosis pertama.
Bagi kamu yang ingin mendaftar bisa hubungi kecamatan dan pusat pelayanan masyarakat masing-masing atau bisa datang langsung ke Sentra Vaksin.
Ada pula persyaratannya bagi calon penerima vaksin yang harus disimak, yaitu sebagai berikut.
- Usia minimal 12 tahun.
- Membawa fotokopi KTP/KK Kabupaten Karawang.
- Menerapkan 3M (mengenakan masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan).
Itulah tadi beberapa informasi mengenai pelaksanaan vaksin Covid-19 yang diselenggarakan di Kabupaten Karawang.***