31 Pegawai Terjangkit Covid-19, Gedung Sate Ditutup Sementara

3 Juni 2021, 17:28 WIB
Gedung Sate, Bandung ditutup sementara lantaran terdapat pegawai yang terpapar Covid-19. /ANTARA

PR INDRAMAYU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali menutup sementara kawasan kantor Gubernur yakni Gedung Sate Bandung untuk umum.

Penutupan Gedung Sate tersebut dimulai dari hari Kamis, 3 Juni 2021 hingga Rabu, 9 Juni 2021 mendatang.

Area yang termasuk dalam penutupan diantaranya masjid, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate.

Baca Juga: 3 Kesalahan Gareth Southgate Dalam Memilih Pemain untuk Timnas Inggris di Euro 2021

Kehadiran pegawai pun turut dibatasi sebanyak 25 persen untuk menghindari adanya kerumunan.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Pikiran-Rakyat.com, Keputusan penutupan kawasan Gedung Sate tertuang dalam surat edaran Nomor : 97/KS.01/UM tentang penyesuaian sistem bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekertariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Pemprov Jawa Barat, Dudi Sudrajat Addurachim pada Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Ayah Mpok Alpa Meninggal Dunia, Billy Syahputra Ikut Dampingi di Pemakaman

Dalam surat edaran tersebut, Dudi menjelaskan bahwa perlu adanya penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekertariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Adapun penyesuaian yang dituturkan Dudi yaitu, untuk menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari lima orang dan untuk kegiatan dapat dilakukan secara virtual.

Selanjutnya, kehadiran pegawai di kantor atau pada setiap unit kerja dibatasi 25 persen, kecuali pejabat struktral agar tetap hadir untuk menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Ada Kuntilanak di Rumahnya, Sara Wijayanto: Manusia Lebih Menyeramkan daripada Hantu

“Bagi PNS yang berusia 50 tahun keatas, ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit bawaan atau perantara disarankan untuk Flexible Working Arrangements (FWA),” tulis Dudi dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com.

Dudi juga menuturkan bahwa setiap PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.

Saat dihubungi secara terpisah oleh wartawan Pikiran-Rakyat.com, Dudi membenarkan bahwa pihaknya menutup sementara kawasan Gedung Sate tersebut.

Baca Juga: Prediksi Italia vs Ceko, Dua Veteran Gli Azzurri Dibawa untuk Persiapan Euro 2021

Hal itu terjadi usai 31 orang pegawai termasuk keluarga yang bekerja di Gedung Sate terpapar Covid-19.

"Mohon doanya, semoga selalu waspada," ucap Dudi, pada Kamis, 3 Juni 2021.

Menurutnya kebijakan tersebut berlaku hanya di area Gedung Sate dan fasilitas publik yang ada di dalamnya.

Baca Juga: Spoiler Manga Boruto Chapter 59, Catat Tanggal Rilisnya untuk Simak Kelanjutan Ceritanya

Meskipun kawasan Gedung Sate dibatasi, dirinya masih tetap berkantor dan sebanyak 25 persen pegawai tetap menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Gedung Sate Bandung Ditutup Lagi Usai Covid-19 Menjangkiti 31 Orang Termasuk Keluarga Pegawai".

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler