PKL di Kota Intan Ditertibkan, Sekda Pemkab Garut: Kami Akan Melakukan Pembersihan

13 Mei 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi. Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Intan ditertibkan lantaran melebihi batasa waktu yang telah disepakati, Sekda Pemkab Garut sampaikan hal ini. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

 

PR INDRAMAYU - Para PKL (Pedagang Kaki Lima) memadati kawasan perkotaan Kota Intan Kabupaten Garut saat malam takbiran jelang hari Lebaran 2021.

Dari Rabu, 12 Mei 2021 malam WIB hingga Kamis, 13 Mei 2021 dini hari WIB, kawasan perkotaan Kabupaten Garut sudah seperti pasar tumpah.

Banyak PKL yang menjajakan dagangannya, mulai dari berjualan pakaian, sepatu, tas, dan perlengkapan lain yang dirasa menjadi kebutuhan saat berlebaran.

Baca Juga: 3 Alasan Spiderman: No Way Home Harus Hadirkan Versi Andrew Garfield dan Tobey Maguire

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, sebelumnya PKL telah memenuhi kesepakatan berjualan di kawasan perkotaan Garut bersama pemerintah setempat sampai pukul 10 malam WIB.

Tetapi karena sampai dini hari warga Garut yang membludak, PKL melewati batas waktu yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Maka dari itu, pemerintah bergerak untuk menertibkannya guna mencegah kerumunan orang di tengah wanah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rage Against the Machine Beri Dukungan untuk Rakyat Palestina: Kelanjutan Apartheid Brutal Israel

“Ini menjadi kesepakatan yang kita bangun dengan teman-teman PKL (pedagang kaki lima) tolong kita sepakati jam 10 (malam) itu sudah selesai, artinya kami akan melakukan pembersihan,” ujar Nurdin Yana selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut yang memimpin penertiban PKL Garut.

Selain mencegah kerumunan, Nurdin mengatakan bahwa penertiban dilakukan agar menciptakan lingkungan perkotaan bersih dan indah saat hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Pandemi Corona ini mengisyaratkah jangan sampai terjadi persebaran cukup banyak atau masif, terlebih hari ini ada kerumunan massa, potensi itu kan ada,” katanya.

Baca Juga: Berbarengan dengan Idul Fitri, Ini Pesan Menag di Peringatan Kenaikan Isa Almasih

Nurdin pun menyampaikan bahwa, penertiban PKL ini dimulai dengan beberapa tahap.

Dimulai dengan dilakukannya penertiban PKL, membersihkan sampah-sampah di sepanjang Jalan Ahmad Yani, dan dilakukannya penyemprotan disinfektan agar meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Insya Allah terkait dua hal yakni kerumunan masif yang bisa menyebarkan corona bisa diantisipasi oleh teman-teman Damkar (pemandam kebakaran) melalui penyemprotan, dan di sisi lain kerumunan kebersihanya bisa dilakukan oleh teman-teman di dinas lingkungan hidup,” kata Nurdin.

Perizinan berjualan ini diperbolehkan oleh Pemkab Garut karena, pada hari Lebaran, kebutuhan ekonomi masyarakat harus terpenuhi, selain itu juga untuk memulihkan perekonomian Kabupaten Garut.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler