Statusnya Masih Zona Merah, Pemkot Depok Imbau Ibadah Natal Digelar Secara Virtual

19 Desember 2020, 09:17 WIB
Ilustrasi gereja. /PIXABAY/

PR INDRAMAYU - Pemerintah Kota Depok mengimbau agar pelaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru secara virtual.

Hal itu tertuang pada surat edaran nomor 443/604-Huk/Satgas tentang penyelenggaraan Ibadah Natal dan Tahun Baru secara virtual dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kemudian Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan penyebaran Covid-19 di Kota Depok masih tinggi.

Baca Juga: Awas! Penelitian Ungkap Pakai Masker Kotor dan Berulang Justru Lebih Berbahaya

Berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok, penyelenggaraan ibadah Natal dan tahun baru dilakukan secara virtual.

"Penyelenggaraan ibadah Natal dan tahun baru beserta kegiatan yang menyertainya dilaksanakan secara virtual atau daring, di mana jemaat mengikuti ibadah di rumah bersama keluarga inti," ujar Idris, Jumat (18 Desember 2020).

Baca Juga: Horoskop Akhir Pekan, Sabtu 19 Desember 2020: Sagitarius jadi Lebih Bijaksana, Leo Perlu Ikuti Arus

Menurut Idris, panitia atau penyelenggara ibadah Natal secara virtual atau daring dilakukan di gereja atau ibadah lainnya.

Panitia atau penyelenggara pelaksanaan ibadah Natal yang berada di lokasi penyelenggaraan maksimal 20 orang.

"Di gereja hanya dapat diisi 20 orang, sementara lainnya mengikuti secara virtual," ujarnya

Baca Juga: Wabah Covid-19 Hambat Pembangunan Proyek PLTA Jatigede, Begini Kondisinya Sekarang

Selain itu, lanjut Idris, panitia penyelenggara ibadah Natal dapat meminta pendampingan dari aparat setempat.

Pendampingan tersebut dapat dilakukan camat, kapolsek, danramil, lurah, babinkamtibmas, dan babinsa.

"Untuk kunjungan dalam perayaan Natal, hanya dilakukan keluarga inti dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tukasnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler