Bendung Aksi Demo Anti-Pemerintah, Thailand Terbitkan Larangan Berkumpul Skala Besar

- 15 Oktober 2020, 11:37 WIB
Pro-democracy protesters flashing the three-fingers salute, attend a mass rally to call for the ouster of prime minister Prayuth Chan-ocha's government and reforms in the monarchy, in Bangkok, Thailand, September 20, 2020. REUTERS/Jorge Silva
Pro-democracy protesters flashing the three-fingers salute, attend a mass rally to call for the ouster of prime minister Prayuth Chan-ocha's government and reforms in the monarchy, in Bangkok, Thailand, September 20, 2020. REUTERS/Jorge Silva /JORGE SILVA/REUTERS

PR INDRAMAYU - Pemerintah Thailand melarang rakyatnya terlibat dalam kegiatan yang melibatkan perkumpulan banyak orang dan penerbitan berita atau pesan-pesan daring yang dapat membahayakan keamanan nasional.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, pada Kamis, 15 Oktober 2020 dini hari, larangan tersebut dikeluarkan melalui dekret darurat untuk mengakhiri protes-protes di jalanan di Bangkok.

Meningkatnya aksi protes ini terjadi selama tiga bulan, pada Rabu 14 Oktober 2020 malam para demonstran mendirikan tenda di area luar kantor Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha untuk menuntut mengundurkan diri.

Baca Juga: Mercedes-Benz Luncurkan Generasi Baru Sedan S-Class, Intip Kisaran Harga dan Spesifikasinya!

Pemerintah mengatakan pihaknya bertindak setelah para demonstran menghalangi iring-iringan kendaraan milik keluarga kerajaan.

"Sangatlah perlu menerapkan langkah mendesak untuk mengakhiri situasi ini secara efektif dan tepat waktu untuk menjaga perdamaian dan tatanan," katanya sebagaimana diumumkan televisi negara.

Langkah mendesak disertai dengan dokumen yang ditetapkan, efektif berlaku mulai 04.00 waktu setempat. Kebijakan ini nantinya akan melarang siapapun untuk berkumpul skala besar dan mengizinkan pihak berwenang untuk melarang orang-orang yang memasuki kawasan manapun yang mereka tuju.

Baca Juga: Deretan Rekor Dunia Kategori 'Ngasal' Challenge, Salah Satunya Tempelkan Kertas di Wajah

"Penerbitan berita, media lain, dan informasi elektronik yang memuat pesan-pesan yang dapat menimbulkan ketakutan atau informasi yang secara sengaja menyesatkan, melahirkan salah paham yang akan memengaruhi keamanan nasional atau perdamaian dan tatanan," demikian larangan pemerintah lainnya. 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah