IndramayuHits.com – Bagi yang ingin kerja di luar negeri, terutama negara tujuan Korea Selatan, harus tahu tahapan-tahapannya.
Tahapan-tahapan penempatan kerja pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tujuan Korea Selatan ini merupakan jalur resmi lewat BP2MI.
BP2MI adalah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, lembaga pemerintah yang khusus menangani PMI untuk tujuan kerja luar negeri.
Artinya, penempatannya dilakukan secara resmi hasil kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan atau istilahnya adalah G to G.
Tahapan Proses Penempatan PMI ke Korea Selatan
Berikut ini tahapan proses penempatan pekerja migran Indonesia ke Korea Selatan yang difasilitasi BP2MI:
1. Calon PMI/TKI dinyatakan lulus ujian Bahasa Korea atau EPS-Topik yang dilanjutkan sending data untuk melamar pekerjaan ke Korea Selatan melalui BP2MI.
2. Jika data sudah sending terkumpul di BP2MI, selanjutnya BP2MI mengirim data sending ke database HRD-Korea yang ada di Ulsan.
Pengiriman data sending ini dilakukan melalui aplikasi WEB SPAS dan hanya bisa diakses BP2MI.
3. Saat data sending PMI sudah di Ulsan HRD-Korea, selanjutnya verifikasi yang dilakukan Tim EPS-Topik HRD-Korea.
Proses verifikasi data sending sepenuhnya kewenangan dan hak HRD-Korea dalam menentukan tenaga kerja yang dipilih.