Gelang tersebut akan mengirim pemberitahuan jika berusaha merusak atau meninggalkan rumah.
Sebagaimana diberikan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Mulai 11 Agustus 2020, Berkunjung ke Singapura akan Diberikan Gelang Pemantau Karantina', disebutkan anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diharuskan memakai perangkat tersebut.
Baca Juga: Banjir Kritikan Soal Kasus yang Tengah Menimpanya, Anji: Ini Adalah Momen untuk Memfilter Teman
Singapura saat ini belum memberikan rincian bentuk gelang tersebut, namun mereka mengatakan tidak akan menyimpan data pribadi apa pun serta tidak merekam suara atau video.
Negeri Singa itu juga berencana memberi semua penduduknya untuk memakai pelacakan virus corona dan akan dihukum jika melanggar aturan karantina dan jarak sosial.
Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, hukuman dapat berupa denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp106 juta atau hukuman penjara hingga 6 bulan.
Baca Juga: Salah Orang, Via Vallen Klarifikasi Adiknya Sembuh Covid-19 Bukan karena Ramuan dari Hadi Pranoto
Pemerintah juga akan mencabut izin kerja bagi orang asing yang melanggar aturan.
Langkah penggunaan perangkat bagi pengunjung ini sebelumnya telah digunakan Hong Kong.
Maret lalu, Hong Kong telah memperkenalkan skema tersebut bagi turis yang datang untuk mengenakan gelang elektronik.