Meradang! AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Indonesia Berani Balas Bongkar Borok Paman Sam

- 18 April 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi cara mengisi e-HAC dengan benar di PeduliLindungi, wajib bagi calon penumpang pesawat domestik.
Ilustrasi cara mengisi e-HAC dengan benar di PeduliLindungi, wajib bagi calon penumpang pesawat domestik. /Tangkap layar instagram.com/@pedulilindungi.id

 

INDRAMAYUHITS -- Entah apa sebabnya mendadak Amerika Serikat membuat Indonesia 'meradang'. Itu setelah Negara Paman Sam mengatakan aplikasi PeduliLindungi di Indonesia melanggar HAM.

Meski Amerika Serikat merupakan negara besar dan kuat, namun Indonesia dengan berani membalas perlakuan Paman Sam dengan melakukan 'serangan' balik dengan menyebut Amerika diduga lebih banyak melanggar HAM dari pada Indonesia.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika melalui laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" mengangkat keluhan dari pihak yang disebut sebagai LSM tentang aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Siap-siap, Rokok Diwacanakan Tak Boleh Dijual Ketengan, Bagaimana Pendapat Anda?

Dikutip www.indramayu.pikiran-rakyat.com dari www.pikiran-rakyat.com pada berita berjudul "Roundup: Indonesia Meradang AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD Bongkar Borok Negeri Paman SAM," pada Sabtu 16 April 2022, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS merilis laporan resmi terkait Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi.

Laporan AS yang berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" ini dirilis pada 13 April 2022 lalu.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengklaim petugas polisi Indonesia kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon.

"Pemerintah (Indonesia) mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi," demikian laporan AS tersebut di laman id.usembassy.gov.

Kemenlu AS menyebutkan LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah Indonesia.

Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi menjadi kewajiban warga Indonesia jika ingin memasuki tempat-tempat umum tertentu.

Baca Juga: Ingin Tahu Mengapa Aria Wiralodra Akhirnya Tinggal di Indramayu, Ini Alasannya Menurut Naskah Wangsakerta

Melalui aplikasi ini, pengguna juga dapat melihat sertifikat vaksin tanpa perlu membawanya secara fisik.

Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Juru bicara Siti Nadia Tarmizi menegaskan Amerika Serikat tidak memiliki dasar atas tuduhan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi.

Dia menekankan bahwa PeduliLindungi berperan besar dalam menekan penyebaran Covid-19 saat mengalami gelombang varian Delta dan Omicron di Indonesia.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan resminya, Jumat, 15 April 2022.

"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," ucapnya menambahkan.

Siti Nadia Tarmizi menjelaskan penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedicine dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO.

Tidak hanya Kemenkes, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun turut angkat bicara soal tuduhan AS terhadap aplikasi PeduliLindungi tersebut.

Baca Juga: Prediksi Zodiak Aries Senin 18 April 2022 : Akan Terima Uang dari Arah Tak Terduga

Dia mengatakan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dibandingkan Indonesia.

Mahfud MD menyebut laporan pelanggaran HAM itu berasal dari Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

"Kalau soal keluhan dari masyarakat, kita punya catatan bahwa AS justeru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH)," ujar Mahfud MD melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Jumat, 15 April 2022.

Berdasarkan laporan itu kata dia, AS melakukan pelanggaran 76 kali sementara Indonesia 19 kali dalam kurun waktu 2018-2021.

"Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali," tutur Mahfud MD.

Meski begitu, dia menyebut laporan-laporan tersebut merupakan hal biasa dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society.

"Laporan-laporan itu, ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Prediksi Zodiak Taurus Senin 18 April 2022 : Pekerjaan Anda Akan Hasilkan Banyak Uang

Terkait laporan AS soal potensi pelanggaran HAM di PeduliLindungi, dia menyebut aplikasi tersebut justru dibuat untuk melindungi rakyat Indonesia dari penularan Covid-19.

"Jawaban saya kepada pers adalah bahwa kita membuat program PeduliLindungi justeru untuk melindungi rakyat. Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," ucap Mahfud MD.*** (Eka Alisa Putri/www.pikiran-rakyat.com)

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x