Algoritmanya Memperburuk Pengungsi Rohingya, Facebook Digugat Rp2.162 Triliun

- 7 Desember 2021, 14:36 WIB
Pengungsi Rohingya menggugat Facebook.
Pengungsi Rohingya menggugat Facebook. /Antara Foto/Rahmad.

Mereka dituduh secara sembarangan oleh anti Rohingya sebagai pihak yang hina. Dianggap menjadi kelompok penyelundup, padahal selama beberapa generasi mereka telah menetap dan hidup di Kawasan tersebut.

Argumentasi hukum pihak pengadu juga menyebutkan, selama ini kampanye yang di belakangnya ada faksi militer Myanmar, telah digambarkan PBB sebagai tindakan genosida. Langkah itu, telah memaksa ratusan ribu warga Rohingya untuk keluar dan memasuki batas Bangladesh di tahun 2017.

Dan, dalam waktu lama sejak 2017 hingga saat ini para pengungsi Rohingya telah tinggal di kamp-kamp yang luas.

Sedangkan bagi mereka yang tetap memilih tinggal di Rohingya, tidak ikut arus pengungsi, tidak bisa mendapatkan izin kewarganegaraan. Berdasarkan data mereka, warga Rohingya telah menjadi sasaran kekerasan komunal dan tindakan diskriminasi yang terstruktur oleh militer yang kini berkuasa setelah penggulingan pemimpin yang sah di bulan Februari 2021 lalu. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x