Gatot Abdullah Mansyur: 5 Prinsip Syariah Tegakkan HAM Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi

- 11 April 2021, 14:30 WIB
Menurut Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi 2010-2013, Gatot Abdullah Mansyur, ada 5 Prinsip Syariah penegakan HAM di Arab Saudi.
Menurut Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi 2010-2013, Gatot Abdullah Mansyur, ada 5 Prinsip Syariah penegakan HAM di Arab Saudi. /Dok. International Politics Forum.

Arab Saudi diketahui masih menerapkan hukuman cambuk, hukuman mati, hukuman rajam, dan hukuman potong tangan.

Sedangkan keempat jenis hukuman di Arab Saudi tersebut kini bertentangan dengan hak-hak internasional.

Baca Juga: Edinson Cavani Tak Akan Perpanjang Kontrak di Man Utd, Segera Bergabung dengan Boca Juniors

“Al Quran yang menjadi sumber hukum di Arab Saudi memang mengatur itu, sehingga barang siapa yang membunuh orang lain tanpa hak, akan memperoleh hukumannya,” ujar Gatot Abdullah Mansyur sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Indramayu.com.

Terlepas dari kontroversi tersebut, Arab saudi sangat menganjurkan pemaafan terhadap setiap kasus atau perseturuan yang terjadi.

Gatot Abdullah Mansyur menyatakan Arab Saudi memiliki “lembaga pemaafan” untuk merealisasikan hal tersebut.

Baca Juga: Selain Gunakan Jet Pribadi, Aurel Hermansyah Mengenakan Outfit dengan Harga Fantastis Saat Bulan Madu

Lembaga ini berkenaan dengan upaya pencegahan hukuman tersebut baik kepada masyarakat Arab Saudi maupun warga asing.

Menurut Gatot Abdullah Mansyur, tak heran Pemerintah Arab Saudi sangat menganjurkan untuk setiap pihak yang berseteru agar saling memaafkan.

“Pemerintah Arab Saudi sangat tidak menganjurkan berbagi eksekusi tersebut berlaku dan sangat membujuk untuk setiap keluarga memaafkan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x