WASPADA! Sebarkan Hoaks Covid-19 di Malaysia Akan Didenda Rp350 Juta, Berikut Penjelasannya

- 13 Maret 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi hoaks. Denda Rp350 juta akan berlaku pada orang yang menyebarkan konten hoaks di Malaysia mulai Jumat 12 Maret 2021.
Ilustrasi hoaks. Denda Rp350 juta akan berlaku pada orang yang menyebarkan konten hoaks di Malaysia mulai Jumat 12 Maret 2021. /Freepik/Bagus Kurniawan

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Sabtu 13 Maret 2021: Ada Film Horor Underworld: Evolution

“Petugas yang melakukan pencarian harus diberi akses ke data yang terkomputerisasi baik yang disimpan di komputer maupun yang dilengkapi dengan kata sandi tertentu, kode eksripsi, kode deskripsi, perangkat lunak, atau perangkat keras yang membutuhkan pemahaman menyeluruh mengenai data yang terkomputerisasi,’ demikian tertulis.

Menurut Kantor Berita Malaysia, Bernama (Pertubuhan Berita Nasional Malaysia), konten Covid-19 yang dikategorikan hoaks mencakup setiap berita, informasi, data, dan laporan yang keliru baik sebagian maupun seluruhnya.

Adapun bentuk konten tersebut bisa berupa tulisan, audio, gambar, atau bentuk lainnya yang menyugestikan sesuatu.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah