PR INDRAMAYU – Lebih dari 160 Muslim Rohingya dikirim ke pusat penahanan di daerah Jammu, Kashmir ole pihak berwenang India.
Penahanan anggota minoritas tersebut kembali terjadi, seperti yang diketahui sebelumnya tindakan yang sama juga mereka alami di Myanmar.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Aljazeera, penahanan yang terjadi di Jammu, Kashmir India dimulai pada hari Sabtu, 6 Maret 2021.
Penahanan tersebut terjadi setelah pemerintah daerah setempat memerintahkan polisi untuk mengidentifikasi Rohingya sebagai penduduk ilegal yang tinggal di daerah kumuh kota.
Sekitar 5.000 orang Muslim Rohingya telah mengungsi beberapa tahun terakhir di Jammu.
Sebagian besar dari mereka adalah kelompok etnis yang melarikan diri dari tindakan keras militer Myanmar di tahun 2017.
Baca Juga: Pria Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Kedokanbunder, Polisi: Korban Masih Bernafas
Sebelum kejadian penahan tersebut, sebanyak 40.000 pengungsi Rohingya mengungsi ke India dan tinggal di kamp dan permukiman kumuh di berbagai kota dan wilayah di India.