PR INDRAMAYU – Swiss memperkenalkan klausal dalam konstitusinya untuk melarang penutup wajah termasuk burka, cadar digunakan di ruang publik.
Larangan itu terjadi setelah satu dekade pemungutan suara nasional.
Dengan meresmikan larangan memakai penutup wajah di negaranya, Swiss tergabung dengan lima negara Eropa lainnya, termasuk negara tetangganya Prancis dan Austria, yang sebelumnya juga telah melarang memakai pakaian tersebut di depan umum.
Baca Juga: Simak 5 Bahaya Main HP di Tempat Gelap, Salah Satunya Merusak Retina Mata
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Swiss Info, pendukung inisiatif masyarakat Swiss mengumumkan hasil akhir terkait mayoritas suara sebanyak 51 persen yang menyatakan bahwa, masyarakat mendukung pelarangan penggunaan penutup wajah, burka, dan cadar di depan umum.
Adapun penutup wajah itu boleh digunakan, dan menjadi pengecualian di mata hukum dengan alasan keamanan, iklim, atau kesehatan.
Selain itu penutup wajah seperti cadar, dan burka masih diizinkan Pemerintah Swiss untuk digunakan di tempat-tempat ibadah.
Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional, Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Peran Wanita
Hasil akhir yang diberitakan pada hari Minggu,7 Maret 2021 menunjukkan hanya enam dari 26 wilayah negara di Swiss yang menolak inisiatif tersebut.