Pemerintah Polandia Berencana akan Beri Tunjangan Pensiun bagi Anjing dan Kuda yang Telah Membantu Negara

- 23 Februari 2021, 15:17 WIB
Pemerintah Polandia akan beri tunjangan bagi anjing dan kuda yang telah bertugas untuk negara.*
Pemerintah Polandia akan beri tunjangan bagi anjing dan kuda yang telah bertugas untuk negara.* / PIXABAY / Alkhaine/

Pengakuan para penjaga anjing kepada awak media juga menyampaikan bahwa selesai bertugas, hewan-hewan tersebut akan dilepaskan atau lebih tepatnya mereka membuangnya.

“Kami menggunakan hewan-hewan itu dan kemudian setelah mereka selesai bertugas, kami membuangnya,” ungkap Elmo, salah satu penjaga anjing yang juga bekerja sebagai penjaga perbatasan Polandia dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Notes From Poland.

Baca Juga: Seluruh Keluarga Sudah Tahu Hubungan Ayus dan Nissa Sabyan, Adik Ayus: Kasihan Anaknya Masih Kecil

Kementerian dalam negeri setempat yang mengawasi layanan polisi di Polandia mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan undang-undang untuk menyediakan anggaran tunjangan pensiun bagi hewan-hewan yang telah menyelesaikan masa kerjanya.

Berdasarkan pernyataan Marius Kaminski sebagai Menteri Dalam Negeri Polandia, Rancangan Undang-Undang (RUU) akan mengatur perwatan seumur hidup dan perawatan bagi hewan tersebut.

"RUU itu mengatur perawatan seumur hidup dan perawatan hewan," ungkap Mariusz Kaminski.

Baca Juga: Gempa Kembali Guncang Dua Wilayah di Sulteng, BMKG Palu Beberkan Penyebabnya

Mariusz juga menambahkan harapannya pada hewan-hewan tersebut seperti anjing dan kuda yang telah berhasil melaksanakan tugasnya.

Berkat hewan-hewan itu, banyak nyawa manusia yang telah diselamatkan berkat bantuan anjing pelacak dan akan mendapatkan dukungan bantuan dari lintas partai di Polandia.

Setidaknya terdapat sekitar 1000 anjing dan beberapa kuda yang melakukan pelayanan membantu kepolisian maupun pemadam kebakaran dalam bertugas.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Notes from Poland


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah