IndramayuHits.com – Berikut ini persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat visa Korea Selatan.
Selain Visa memang seseorang harus membuat paspor terlebih dahulu, termasuk bagi siapa saja yang ingin pergi berlibur ke Korea Selatan.
Bagi yang ingin membuat visa Korea Selatan, beberapa dokumen harus dilengkapi, termasuk siapkan dana untuk biaya pembuatannya.
Persyaratan Membuat Visa Korea Selatan
Setidaknya ada 6 dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan proses pembuatan visa Korea Selatan.
- Paspor
Syarat pertama dan utama untuk membuat visa adalah paspor yang masa berlakunya lebih dari 6 bulan.
Bagi yang masa berlakunya kurang dari 6 bulan, masih bisa digunakan apabila kunjungan ke Korea Selatan tidak melebihi batas kedaluarsa paspor.
- Pas Foto
Pembuat visa Korea Selatan juga harus menyiapkan 1 lembar atau lebih foto ukuran 3,5x4,5 cm. Meskipun yang dibutuhkan 1, namun sebagai persiapan bila ada kebutuhan lain bisa langsung disiapkan.
Foto tersebut akan ditempelkan pada lembar formulir permohonan aplikasi visa.
- Formulir Permohonan Aplikasi Visa
Syarat berikutnya adalah formulir permohonan aplikasi visa yang bisa didapatkan secara online di website KVAC.
Bagi pemohon hendaknya mengisi formulir secara jelas dan terperinci agar jelas bisa langsung di-aprove.
- Kartu Keluarga
Pemohin visa Korea harus menyiapkan Kartu Keluarga (KK), bisa asli atau kopiannya.
Tak hanya kartu keluarga, pemohon juga harus membawa serta akta kelahiran.
- Dokumen Pembuktian Identitas
Yakni dokumen pekerjaan dan status sosial yang bisa berupa rekening koran tabungan selama kurang lebih 3 bulan.
Banyak yang bertanya apakah dalam tabungan harus ada saldo minimal untuk visa Korea Selatan. Kedutaan Korea tidak menentukan jumlah minimal jumlah tabungan untuk visa Korea.
Tetapi, pemohon harus memastikan bahwa uang dalam tabungan cukup untuk biaya hidup selama di Korea.
Jumlah tabungan ternyata juga bisa menjadi salah satu pertimbangan apakah visa layak dibuat atau tidak.
- Dokumen Diagnosis TB
Yang terakhir adalah dokumen tambahan khususnya yang masa tinggalnya lebih dari 90 hari.
Dokumen sertifikat ini bisa didapat dari rumah sakit yang ditunjuk oleh kedutaan Korea di Indonesia. ***