Upaya pengobatan sebagai bentuk ikhtiar wajib dilakukan. Oleh sebab itu, para ahli termasuk dalam hal ini pemerintah wajib menyelenggarakan upaya tersebut sekaligus menyediakan segala keperluan yang berkaitan dengannya.
Perintah untuk berobat ini sesuai dengan hadis Nabi saw yang berbunyi:
إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ [رواه الطبرني]
Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit sekaligus obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, namun jangan berobat dengan yang harama[HR al-Thabrani].
Baca Juga: Spoiler Manga My Hero Academia Chapter 324: Kita Akan Menjadi Pahlawan Terhebat!
Adapun kewajiban para ahli dan pemerintah untuk menyediakan kebutuhan pengobatan selaras dengan QS. Al-Nahl: 43, Allah berfirman:
.فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ…
… bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.
Selaras pula dengan kaidah fikih,