PR INDRAMAYU – Pemerintah menghimbauh masyarakat muslim untuk melaksanakan salat Idul Adha 2021 di rumah masing-masing.
Pemeritah meniadakan sementara salat Idul Adha 2021 di masjid atau tempat umum lainnya, dikarenakan masa PPKM Darurat yang masih berlaku.
Lantas, apakah salat Idul Adha 2021 di rumah masing-masing masih memerlukan khutbah?
Baca Juga: Prediksi Shanghai Shenhua vs Dalian Pro di Liga Super China 2021 Lengkap dengan Susunan Pemain
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman MUI, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa syarat sahnya salat Idul Adha tidak bergantung pada khutbah.
Menjalankan salat Idul Adha merupakan bagian dari ibadah sunnah.
Salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah secara berjamaah maupun munfarid.
Bagi yang salat Idul Adha di rumah secara berjamaah, diperbolehkan untuk melakukan khutbah.