Dasar Anjuran Melakukan Vaksinasi Covid-19 Menurut Kemenag, Umat Islam Tak Perlu Khawatir Lagi!

- 28 Juli 2021, 14:56 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Berikut ini merupakan dasar anjuran melaksanakan vaksinasi Covid-19 menurut Kemenag, umat Islam di Indonesia tak perlu khawatir lagi.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Berikut ini merupakan dasar anjuran melaksanakan vaksinasi Covid-19 menurut Kemenag, umat Islam di Indonesia tak perlu khawatir lagi. /Pixabay/KitzD66

شِفَاءً لَهُ أَنْزَلَ إِلَّا دَاءً اللَّهُ أَنْزَلَ مَا قَالَ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ اللَّهُ صَلَّى النَّبِيِّ عَنْ عَنْهُ اللَّهُ رَضِيَ هُرَيْرَةَ أَبِي عَنْ

Artinya: “Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Allah tidak akan menurunkan penyakit melainkan menurunkan obatnya juga." (HR Bukhari).

Itulah beberapa dasar yang menganjurkan agar masyarakat Islam hendak melaksanakan vaksin.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi di Rumah Sakit dan Puskesmas Kota Bandung, Beserta Nama, Waktu, dan Nomor Hotline!

Kehadiran vaksin ini, merupakan salah satu perjuangan bagi masyarakat Indonesia melawan Covid-19.

Sebagaimana MUI telah melakukan sidang pada fatwanya dengan menetapkan kehalalan produk atas vaksin Sinovac.

Kini, Vaksinasi jenis Sinovac telah melalui proses sertifikasi halal sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan dan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 yang berisi penetapan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovar Life Sciences China dan Biofarma hukumnya suci dan halal.

Baca Juga: Daftar Tempat Vaksin Covid-19 Kota Bandung, Tersebar di 18 Rumah Sakit Ternama

Oleh sebab itu, anjuran mengikuti program vaksinasi Covid-19 saat ini menjadi salah satu ikhtiar dalam menghadapi pandemi.

Dengan fatwa halal dari MUI tersebut, tentunya membuktikan bahwa kegiatan vaksinasi Covid-19 ini aman digunakan bagi umat Islam.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x