شِفَاءً لَهُ أَنْزَلَ إِلَّا دَاءً اللَّهُ أَنْزَلَ مَا قَالَ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ اللَّهُ صَلَّى النَّبِيِّ عَنْ عَنْهُ اللَّهُ رَضِيَ هُرَيْرَةَ أَبِي عَنْ
Artinya: “Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Allah tidak akan menurunkan penyakit melainkan menurunkan obatnya juga." (HR Bukhari).
Itulah beberapa dasar yang menganjurkan agar masyarakat Islam hendak melaksanakan vaksin.
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi di Rumah Sakit dan Puskesmas Kota Bandung, Beserta Nama, Waktu, dan Nomor Hotline!
Kehadiran vaksin ini, merupakan salah satu perjuangan bagi masyarakat Indonesia melawan Covid-19.
Sebagaimana MUI telah melakukan sidang pada fatwanya dengan menetapkan kehalalan produk atas vaksin Sinovac.
Kini, Vaksinasi jenis Sinovac telah melalui proses sertifikasi halal sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan dan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 yang berisi penetapan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovar Life Sciences China dan Biofarma hukumnya suci dan halal.
Baca Juga: Daftar Tempat Vaksin Covid-19 Kota Bandung, Tersebar di 18 Rumah Sakit Ternama
Oleh sebab itu, anjuran mengikuti program vaksinasi Covid-19 saat ini menjadi salah satu ikhtiar dalam menghadapi pandemi.
Dengan fatwa halal dari MUI tersebut, tentunya membuktikan bahwa kegiatan vaksinasi Covid-19 ini aman digunakan bagi umat Islam.***