Beberapa alasannya adalah pada hari tersebut bertepatan dengan Hari Presiden Republik Indonesia yang pertama 1 Juni 1901, dan Hari Anak Internasional.
Akan tetapi ketika Presiden ke-2 RI, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) no. 44/1984, yang memutuskan Hari Anak Nasional (HAN) tanggal 23 Juli tiap tahunnya.
Tanggal 23 Juli ini dipilih karena selaras dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan anak pada 23 Juli 1979.
Hingga hari ini tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli tiap tahunnya.
Terkait makna dari Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli ini sendiri tidak hanya semata merayakan saja tapi juga tentang momentum mengingat kembali hak-hak anak.
HAN diharapkan bisa menjadi kesempatan untuk mengingat bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan berkembang sebagaimana harkat dan martabatnya.
Selain itu juga anak-anak wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan juga diskriminasi.
Untuk perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli 2021 kali ini yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) RI yaitu “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dan tidak lupa tagline nya yaitu #AnakPedulidiMasaPAndemi.***