PR INDRAMAYU – Umat Islam kerap sering meniatkan ibadah kurban untuk orang yang sudah meninggal saat Idul Adha.
Menjelang Idul Adha, perkara ini sering dipertanyakan bagaimana hukumnya menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Seperti diketahui, pada Hari Raya Idul Adha umat Islam berbondong-bondong untuk melaksanakan ibadah kurban.
Baca Juga: Link Nonton Fear Street Part 3: 1666, Akhir Trilogi Film Horror Netflix
Terkadang seseorang berkurban bukan hanya untuk dirinya sendiri, namun untuk orang yang sudah meninggal dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.
Lalu bagaimana hukum menghadiahkan kurban untuk orang yang sudah meninggal?.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui unggahan Instagram @bimasislam Bimbingan Islam Masyarakat terkait hukum niat kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Berkurban untuk orang yang sudah meninggal atau menghadiahkan pahala kurban untuknya, hukumnya diperbolehkan.