PR INDRAMAYU – Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021, Pemerintah meniadakan sementara Takbiran dan Shalat Idul Adha 1442 H/2021.
Hal ini merupakan penerapan PPKM Darurat yang masih berlaku di wilayah Jawa dan Bali yang mengharuskan menjalankan ibadah Shalat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman kemenag berikut ini aturan penyelenggaraan ibadah di tengah PPKM Darurat.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Bertemu Sumarno, Aldebaran Tanyakan Kronologis Pembunuhan Roy
“Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (daftar kabupaten/kota terlampir),” tulis Kemenag pada SE Nomor 17 tahun 2021.
Oleh karena itu, guna memutus rantai virus Covid-19, sementara umat muslim menjalankan shalat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah masing-masing.
Shalat Idul Adha di rumah dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun munfarid.
Baca Juga: Jelang Final Euro 2021, Harry Kane: Chiellini dan Bonucci Dua Bek yang Luar Biasa
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari artikel galajabar.pikiran-rakyat.com, berikut adalah tata cara shalat Idul Adha di rumah, lengkap dengan bacaan niat: