Menurut para ulama, kurban tetap dinilai sah meskipun wakil tidak menyebut nama-nama orang yang berkurban saat hendak menyembelih.
Namun jika wakil menyebut nama orang yang berkurban terlebih dahulu ketika hendak menyembelih, maka hal itu sangat baik dan diperbolehkan.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Bingkai Foto Idul Adha 2021, Cocok Untuk Diunggah ke Media Sosial
Hal tersebut disebabkan karena Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah menyebut keluarga dan umatnya ketika beliau menyembelih hewan kurban untuk mereka.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili.
“Dan tidak wajib bagi wakil ketika menyembelih mengucapkan ‘dari seseorang’, karena niat telah mencukupinya. Namun jika wakil menyebut nama orang yang berkurban, maka hal itu baik. Ini karena Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam ketika beliau berkurban, beliau berkata: ‘Ya Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan umat Muhammad, kemudian beliau menyembelih’. Hasan berkata: ‘Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah dari fulan’.”
Baca Juga: 50 Link Twibbon Sambut Idul Adha 2021, Ayo Pasang Bingkai Foto dan Unggah di Media Sosial
Panitia masjid selaku wakil bisa langsung menyembelih hewan kurban tanpa perlu menyebut nama orang yang berkurban.
Hal ini karena niat dari orang yang berkurban sudah dinilai cukup, sehingga tidak butuh niat lagi dari wakilnya.
Jika panitia masjid atau wakil menyebut nama orang yang berkurban, maka hal itu merupakan perbuatan sunnah dan diperbolehkan, sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam.***