PR INDRAMAYU - Pada 21 Juni mendatang, publik akan merayakan Hari Musik Sedunia ‘World Music Day’.
Hari Musik Sedunia ‘World Music Day’ akan diperingati masyarakat dunia setiap tanggal 21 Juni.
Para pecinta musik, tentu wajib memperingati Hari Musik Sedunia ‘World Music Day’.
Namun, Indonesia juga ternyata memiliki peringatan Hari Musik sendiri.
Agar tidak keliru, simak beberapa perbedaan antara Hari Musik Sedunia dengan Hari Musik Nasional seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari berbagai sumber:
Hari Musik Sedunia memiliki nama lain Fête de la Musique.
Pencetus pertama Hari Musik Sedunia adalah Jack Lang dan Maurice Fleuret.
Hari Musik Sedunia pertama kali dirayakan di Paris, Prancis pada tahun 1982.
Hingga saat ini perayaan Hari Musik Sedunia telah dirayakan oleh 120 negara di seluruh dunia.
Perayaan Hari Musik Sedunia ini ditujukan untuk mengajak para musisi profesional dan amatir turun ke jalan dan memainkan alat musik mereka.
Musisi di seluruh dunia akan bermain di konser musik dan merayakannya secara gratis.
Berbeda dengan Indonesia, peringatan Hari Musik Nasional dirayakan setiap tanggal 9 Maret.
Sejarah penetapan Hari Musik Nasional berawal dari pemilihan tanggal lahir Wage Rudolf Supratman atau W. R. Supratman.
W.R Supratman merupakan salah satu komponis asal Indonesia yang telah menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Beberapa pihak menyatakan bahwa W. R. Supratman lahir pada 9 Maret 1903.
Hari Musik Nasional ditetapkan oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono lewat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.
Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Perkembangan Terkait Aduan TWK, Pihak KPK Telah Mengirimkan Biro Hukum
Hari Musik Nasional menjadi simbol kebangkitan musik nasional dan daerah.
Tujuannya ditetapkannya Hari Musik Nasional untuk menjadikan masyarakat lebih mencintai dan menghargai karya-karya musik Indonesia.
Tentunya dengan adanya Hari Musik Nasional di Indonesia ini masyarakat bisa lebih mengapresiasi para musisi di Tanah Air.***