Dilaksanakan Bila Ada Uzur, Berikut Pengertian Salat Jamak yang Wajib Diketahui Umat Islam

- 25 Mei 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi salat. Berikut ini merupakan pengertian menjamak salat yang wajib diketahui umat Islam, selain itu adapula pengertian qashar salat yang wajib tahu.
Ilustrasi salat. Berikut ini merupakan pengertian menjamak salat yang wajib diketahui umat Islam, selain itu adapula pengertian qashar salat yang wajib tahu. /Freepik/rawpixel.com

PR INDRAMAYU - Seluruh umat Islam wajib mengetahui pengertian menjamak salat.

Allah Ta’ala mempermudah umat Islam dalam melaksanakan ibadah salat bila terdapat uzur atau halangan, yakni karena hujan deras yang menyulitkan, sakit, dan kesulitan mengerjakan salat pada msaing-masing waktu, contohnya karena kemacetan.

Pengertian Salat Jamak

Menjamak salat merupakan mengerjakan dua salat wajib karena adanya uzur, terdiri dari jamak takdim dan jamak takhir.

Baca Juga: Salat Jamak, Qashar, dan Qadha, Begini Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Jamak salat terdiri dari jamak takdim, yakni mengerjakan dua salat wajib di waktu salat yang pertama.

Selanjutnya jamak takhir, yakni mengerjakan dua salat wajib dikerjakan di waktu salat yang kedua.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Rumaysho, menjamak dua salat diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama.

Baca Juga: Salat Gerhana Bulan Rabu 26 Mei 2021, Ini Tata Cara dan Panduan di Tengah Pandemi Covid-19

Adapun salat yang boleh dijamak yakni salat Dzuhur dengan Ashar, dan salat Maghrib dengan Isya.

Sementara itu, Allah Ta’ala memberi keringanan yang lain bagi umat Islam yang melakukan perjalanan jarak jauh atau safar.

Seseorang yang melakukan perjalanan jarak jauh diberi keringanan untuk qashar salat.

Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Fitri Berjemaah, Lengkap dari Niat Awal hingga Tahiyat Akhir

Qasar salat dikhususkan bagi umat Islam yang bersafar atau melakukan perjalanan jauh.

Adapun sebagian ulama menyampaikan bahwa, seseorang dikatakan telah safar bila mencapai jarak 83 KM.

Namun dengan catatan, safar yang diperbolehkan qashar salat yakni perjalanan yang bukan untuk melaksanakan kemaksiatan.

Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Fitri 1442 H di Rumah Lengkap dengan Niat dan Bacaan Salatnya

Qashar salat baru bisa dilakukan bila seseorang keluar dari tempat ia bermukim, ketika itu barulah salat bisa diqashar menjadi dua raka’at.

Hal tersebut termaktub dalam hadis riwayat Bukhari nomor 1089 dan hadis riwayat Muslim nomor 690.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

Baca Juga: Inilah Keutamaan Salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Berdasarkan Hadis Nabi Muhammad

Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah salat sebanyak dua raka’at.

Itulah pengertian menjamak salat serta keringanan lain yakni qashar salat yang wajib diketahui setiap umat Islam.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Rumaysho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah