Bagaimana Perhitungan Bayar Fidyah? Berikut Penjelasannya dari BAZNAS

- 26 April 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi bayar fidyah. Berikut ketentuan yang mengatur terkait pembayaran fidyah untuk beberapa orang yang tidak mampu melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
Ilustrasi bayar fidyah. Berikut ketentuan yang mengatur terkait pembayaran fidyah untuk beberapa orang yang tidak mampu melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. /Pixabay/Ahmad19/

PR INDRAMAYU – Terdapat beberapa orang yang tidak menunaikan puasa di bulan Ramadhan dan diharuskan membayar fidyah.

Bayar fidyah merupakan solusi jika seseorang tidak mampu menunaikan puasa qadha karena beberapa hal.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari baznas.go.id, fidyah sendiri diambil dari kata “fadaa” yang artinya menebus atau mengganti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 27 April 2021, Aries Waspadai Resiko dari Keputusannya, Gemini Emosional Nih!

Perintah membayar fidyah sendiri ada ketentuannya di dalam Al-Qur’an tepatnya di surat Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan Link Legal Nonton Anime HIGEHIRO Episode 4 Sub Indo, Tayang Hari Ini!

Terdapat beberapa golongan yang dibolehkan membayar fidyah dan tidak harus mengganti puasanya.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah