PR INDRAMAYU - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia bakal mulai digelar pada awal tahun 2021.
Hal ini dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah sebagai solusi untuk mengatasi pandemi virus corona yang masih belum mereda.
Menanggapi rencana vaksinasi tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyebut ada sederet daftar jenis penyakit penyerta yang belum dan tidak layak untuk mendapatkan vaksin.
Baca Juga: Kaitkan Gowes dan Makna Hidup, Unggahan Dewi Perssik Singgung 5 Manfaat Bersepeda
Dalam keterangannya pada Senin, 28 Desember 2020, berikut beberapa penyakit penyerta yang belum dan tidak layak untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)
Penderita penyakit ini masuk ke dalam kategori belum layak atau tidak dianjurkan. Pasien autoimun harus menunggu hasil penelitian lebih jelas yang telah dipublikasi.
2. Sindroma Hiper IgE
Orang yang mempunyai penyakit Hiper IgE disebut belum layak divaksin.
Alasannya sama dengan pasien autoimun, mereka tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi Covid sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.
Baca Juga: Minta Seniman Tetap Berkarya di Tengah Pandemi Covid-19, Sandiaga Uno: Kembalikan Sektor Pariwisata
3. Orang dengan infeksi akut
Orang dengan infeksi akut masuk ke dalam golongan orang yang tidak layak divaksin. Hal ini dikarenakan pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.
4. PGK non dialysis
Golongan ini belum layak divaksinasi terutama bagi mereka pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.
5. PGK dialysis
PGK dialysis (hemodialisis dan dialysis peritoneal) sama seperti yang non maka orang dengan penyakit penyerta ini juga belum layak.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Anak Diduga Putra Salah Satu Laskar FPI Menangis di Makam, Simak Faktanya!
Saat ini, pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.
6. Transplantasi Ginjal
Orang yang pernah melakukan transplantasi ginjal belum direkomendasikan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
7. Hipertensi
Penderita hipertensi dikategorikan belum layak, karena dari beberapa uji klinis beberapa vaksin Covid telah menginklusi pasien dengan hipertensi.
Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah Presenter Robby Purba Tutup Usia? Simak Kebenarannya!
Ditambah belum ada rekomendasi dari tim uji klinis vaksin yang dilakukan di Indonesia, menunggu hasil uji klinis di Bandung.
8. Gagal jantung
Penderita gagal jantung juga belum layak, mengingat belum ada data mengenai keamanan vaksin Covid pada kondisi ini.
9. Penyakit jantung coroner
Alasannya sama dengan gagal jantung, orang dengan penyakit jantung coroner dikatakan sebagai kategori yang belum layak divaksin karena belum ada data mengenai keamanan vaksin Covid-19 pada kondisi tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Gejala Demensia Ditandai dengan Tak Bisa Lihat Lingkaran pada Gambar? Simak Faktanya!
10. Reumatik Autoimun (autoimun sistemik)
Per hari ini, penderita penyakit ini masih belum layak, karena belum ada data untuk penggunaan vaksin Covid pada pasien reumatik-autoimun.***