Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri pada Hari Raya Idul Adha Besok 20 Juli 2021

19 Juli 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi daging. Berikut penjelasan terkait hukum memakan daging kurban sendiri atau shohibul qurban pada Hari Raya Idul Adha yang mesti diketahui oleh setiap umat Islam. / Unsplash/ Kyle Mackie

PR INDRAMAYU - Berkurban pada Hari Raya Idul Adha 2021 merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.

Hari Raya Idul Adha 2021 akan jatuh pada besok 20 Juli 2021, umat Islam yang berkurban wajib mengetahui hukum dari memakan daging kurbannya sendiri.

Oleh karena itu, guna mencegah informasi simpang siur yang beredar, simak selengkapnya mengenai hukum memakan daging kurban sendiri.

Banyak yang mengira bahwa hukum memakan daging kurban sendiri adalah haram.

Baca Juga: 10 Ide Menu Makanan Hari Raya Idul Adha 2021, Hidangan Olahan Daging Kurban untuk Keluarga

Hal tersebut karena daging kurban pada hakikatnya adalah untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Namun, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam RI menjelaskan ada dua hukum mengenai kebolehan makan daging kurban sendiri menurut para ulama.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @bimasilam, para ulama membagi 2 hukum kurban yakni sunnah atau tathawwu dan nazar.

Baca Juga: 6 Hal yang Dilarang dan Diperbolehkan saat Rayakan Hari Idul Adha 2021 di Masa Pandemi Covid-19

Pertama, apabila kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’ alias kurban yang biasa dilakukan, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan memakan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya.

Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya.

Hal tersebut karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah makan daging kurbannya sendiri.

Ketika Hari Raya Idul Fitri, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak keluar dulu sebelum memakan sesuatu.

Baca Juga: Khutbah Idul Adha 20 Juli 2021 Salat di Rumah dengan Tema Hakikat Pengorbanan di Masa Pandemi Covid-19

Saat Hari Raya Idul Adha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak makan sesuatu hingga dirinya kembali ke rumah.

Saat kembali, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakan hati dari hewan kurbannya sendiri.

Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nazar, maka orang yang berkurban diharamkan untuk memakan daging kurbannya sendiri.

Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin mengatakan bahwa haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.

Baca Juga: 31 Link Download Twibbon Hari Raya Idul Adha 1442 H 20 Juli 2021, Rayakan dan Unggah di Akun Medsos Kamu!

Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.

Bagi yang berkurban nazar diwajibkan untuk menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.

Dengan demikian, masyarakat diperbolehkan untuk memakan daging kurbannya sendiri.

Selagi daging kurban tersebut bukan merupakan kurban nazar.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @bimasislam

Tags

Terkini

Terpopuler