PR INDRAMAYU – Besok, 20 Juli umat Islam akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha 2021.
Kebijakan di masa pandemi Covid-19 ini membuat pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Beberapa aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk sementara waktu melarang kegiatan yang bisa menimbulkan peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga: Kronologi Kris Wu Dituding Perkosa 30 Perempuan Termasuk Gadis di Bawah Umur, Berawal dari Du Meizhu
Meski masyarakat memiliki ruang terbatas untuk merayakan momen Idul Adha, namun ada beberapa hal yang bisa dilakukan saat pandemi seperti ini.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui unggahan @indonesiabaik.id, untuk mencegah penularan virus corona, pemerintah menghimbau beberapa hal sehingga masyarakat tidak diperbolehkan untuk:
1. Takbiran keliling atau di masjid.
2. Shalat jamaah di masjid, mushola atau tempat umum.