MULAI HARI INI DILARANG Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Niat Kurban Idul Adha, Sudah Masuk 1 Dzuhijjah 1442 H

11 Juli 2021, 06:45 WIB
Simak anjuran larangan potong kuku dan rambut bagi yang berniat kurban di hari raya Idul Adha tahun ini karena sudah masuk 1 Dzulhijjah. /Pixabay.com/

PR INDRAMAYU - Mulai hari ini, Minggu 11 Juli 2021 sudah masuk 1 Dzuhijjah 1442 H.

Pada hari ini sudah dilarang melakukan potong rambut dan potong kuku bagi yang berniat kurban di 10 Dzulhijjah ataupun hari tasyrik.

Larangan melakukan potong kuku dan rambut saat memasuki bulan Dzulhijjah hanya berlaku bagi yang berniat melakukan kurban di tahun ini.

Baca Juga: Link Nonton Nevertheless Episode 4 Tayang Sebentar Lagi Lengkap dengan Sub Indo, Yoo Na Bi Kesal pada Jae Eon

Simak penjelasan lengkap soal potong kuku dan rambut di bulan Dzulhijjah bagi yang akan melakukan kurban.

Penjelasan ini seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Kemenag:

Anjuran larangan potong rambut dan kuku bagi yang hendak berkurban didasari oleh hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

Baca Juga: 25 Link Gambar Hari Populasi Sedunia ‘World Population Day’ 2021, Gratis dan Bisa untuk Desain Grafis

مَن كانَ له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فإذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّةِ، فلا يَأْخُذَنَّ مِن شَعْرِهِ، ولا مِن أظْفارِهِ شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ

“Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berkurban” (HR. Muslim no. 1977).

Sebagian orang memahami bahwa dhamir ه pada kata شَعْرِهِ dan أظْفارِهِ kembali pada ذِبْحٌ (hewan kurban). Sehingga kata mereka, yang dilarang potong rambut dan kuku adalah hewan kurban. Ini pemahaman yang keliru.

Baca Juga: 11 Ucapan Hari Raya Idul Adha 2021, Rayakan di Media Sosial untuk Jaga Sesama

Pemahaman yang benar terhadap hadits adalah dengan melihat jalan yang lain dan lafadz yang lain. Dalam lafadz yang lain, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang sudah berniat untuk berkurban, maka hendaknya ia membiarkan semua rambutnya dan semua kukunya” (HR. Muslim no.1977).

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Argentina vs Brazil di Final Copa America 2021, Head-to-Head, Prediksi

Pada hadits ini sama sekali tidak disebutkan kata ذِبْحٌ (hewan kurban) atau semisalnya.

Maka jelas maksudnya yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orang yang berniat untuk berkurban.

Dan demikianlah yang dipahami oleh para salaf dan para ulama terdahulu, bahwa yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orangnya bukan hewannya. Al Imam An Nawawi mengatakan:

Baca Juga: Nevertheless Episode 4 Link Nonton Malam Ini: Romansa Yoo Na Bi dan Park Jae Uhn Semakin Tak Terbendung

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة , وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ

“Ulama khilaf tentang orang yang berniat untuk berkurban ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah. Pendapat Sa’id bin Musayyab, Daud, dan sebagian ulama Syafi’iyyah bahwa hukumnya haram memotong rambut atau kukunya sedikitpun sampai waktu dia menyembelih sembelihannya. Adapun Asy Syafi’i dan murid-muridnya berpendapat hukumnya makruh tanzih, tidak sampai haram” (Syarah Shahih Muslim).

Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021, Menag Sampaikan Ketentuan Berkurban

فهذا الحديث دال على المنع من أخذ الشعر والأظفار بعد دخول عشر ذي الحجة لمن أراد أن يضحي ، فالرواية الأولى فيها الأمر والترك ، وأصله أنه يقتضي الوجوب ، ولا نعلم له صارفاً عن هذا الأصل

“Hadits ini menunjukkan larangan memotong rambut maupun kuku setelah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah bagi orang yang mau berkurban. Riwayat pertama terdapat perintah untuk meninggalkan, maka asal dari perintah itu menghasilkan hukum wajib. Dan tidak kami ketahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum wajib ini” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11/426-427).

Kemudian pendapat yang menyatakan bahwa yang dilarang dipotong rambut dan kukunya adalah hewan sembelihannya, ini pendapat yang gharib atau nyeleneh, sebagaimana dikatakan oleh Al Mula Ali Al Qari:

وأغرب ابن الملك حيث قال : أي : فلا يمس من شعر ما يضحي به ، وبشره أي ظفره وأراد به الظلف ، ثم قال : ذهب قوم إلى ظاهر الحديث ، فمنعوا من أخذ الشعر والظفر ما لم يذبح ، وكان مالك والشافعي يريان ذلك على الاستحباب ، ورخص فيه أبو حنيفة – رحمه الله – والأصحاب اهـ . وفي عبارته أنواع من الاستغراب

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ulang Tahun Hari Ini, Anang Hermansyah Beri Pesan Menyentuh

“Ibnul Malak (ulama Hanafi, wafat 801H) memiliki pendapat gharib (nyeleneh) ketika ia berkata: “tidak boleh memotong rambut hewan yang akan disembelih tersebut, demikian juga kulitnya dan kukunya”. Maka Ibnul Malak memahami yang dilarang adalah hewannya. Ia juga mengatakan: “sebagian ulama mengambil zhahir hadits ini, mereka melarang memotong rambut dan kuku hewan yang belum disembelih. Imam Malik dan Asy Syafi’i berpendapat bahwa perkara ini (tidak memotong rambut dan kuku) hukumnya mustahab, sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya membolehkan”. Dalam pernyataan Ibnul Malak ini terdapat unsur gharib (nyeleneh)” (Mirqatul Mafatih, syarah hadits no. 1459).

Adapun berdalil dengan hadits:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

“Tidak ada amalan manusia di hari Idul Adha yang paling dicintai Allah kecuali mengalirkan darah qurban. Karena sungguh tanduk, Bulu, dan kukunya akan datang di hari kiamat. Dan pahala kurban sampai kepada Allah sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban," (HR At Tirmidzi no. 1493, Ibnu Majah no. 3126).

Baca Juga: Nevertheless Episode 4, Link Nonton, Streaming, dan Recap Episode 3

Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Bukhari (Al ‘Ilal Al Kabir, 244), Al Mundziri (At Targhib wat Tarhib, 2/159), Ibnul Arabi (Aridhatul Ahwadzi, 4/3), dan juga Al Albani (Dha’if Ibnu Majah, 613).

Demikian juga hadits:

الأُضحيةُ لصاحبِها بكلِّ شعرةٍ حسنةٌ

“Hewan kurban, akan memberikan kebaikan sebanyak helai rambutnya bagi pemiliknya” (HR. Tirmidzi no. 1493).

Baca Juga: 11 Ucapan Hari Raya Idul Adha 2021, Rayakan di Media Sosial untuk Jaga Sesama

Dalam As Silsilah Adh Dha’ifah (1050), Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu)

Dari penjelasan di atas, dianjurkan untuk yang sudah berniat kurban untuk tida melakukan potong kuku dan rambut.

Anjuran larangan potong kuku dan rambut ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah atau mulai hari ini Minggu 11 Juli 2021.

Baru diperbolehkan memotong kuku dan rambut jika hewan kurbannya sudah di sembelih pada 10 Dzulhijjah atau di tiga hari tasyrik. Wallahu a’lam.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler