PR INDRAMAYU - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah merilis daftar jenis penyakit yang layak disuntik vaksin Covid-19.
Keputusan mengenai macam penyakit yang diperbolehkan untuk disuntik vaksin Covid-19 dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Kebijakan tersebut juga telah dipertimbangkan berdasarkan penelitian ilmiah terkait vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Perusahaan AstraZeneca Buka Suara Terkait Keamanan Vaksin Covid-19 Produksinya
Sebagamana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, berikut 27 daftar penyakit yang layak mendapatkan vaksinasi Covid-19:
1. Autoimun
Penderita autoimun masih bisa divaksin setelah dokter yang merawat bisa menyatakan bahwa kondisi kesehatan pasien stabil.
2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid-19)
Apabila penderita pernah mengalami reaksi anafilaksis yang bukan disebabkan oleh vaksin Covid-19 pada tahap sebelumnya, maka seseorang tersebut masih berhak mendapatkan suntik vaksin lagi.
Baca Juga: Jalani Persidangan Terkait Perubahan Identitas, Aprilia Santini Manganang Resmi Berganti Nama
3. Alergi obat
Seseorang yang alergi dengan kandungan obat seperti antibiotik neomycin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin masih bisa mendapat suntik vaksin Covid-19.
Pasalnya vaksin Covid-19 tidaklah mengandung salah satu dari komponen tersebut.
4. Alergi makanan
Selama tidak terjadi kontraindikasi atau suatu kejadian dimana obat tidak bisa digunakan pada kondisi tertentu, maka penderita alergi makanan masih layak untuk divaksin Covid-19.
5. Asma
Asma yang tergolong ringan atau sudah mendapat izin kelayakan dari dokter berhak mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru BCL Selamanya Cinta, Soundtrack Film Surga yang Tak Dirindukan 3
6. Rinitis alergi
Sama halnya dengan alergi makanan, penderita rinitis alergi juga masih boleh mengikuti suntik vaksin Covid-19 selama tidak menimbulkan kontraindikasi.
7. Urtikaria
Apabila penyakit urtikaria muncul karena vaksinasi Covid-19 maka penderita tersebut tidak diperbolehkan disuntik vaksin lagi.
Namun sebaliknya, apabila vaksin Covid-19 tidak menyebabkan munculnya penyakit urtikaria maka seseorang tersebut masih bisa menjalani vaksinasi.
Baca Juga: Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021, Duta Besar Inggris: Sangat Disayangkan
8. Dermatitis atopik
Seperti alergi makanan dan rhinitis alergi, penderita dermatitis atopik juga masih layak untuk dapat vaksinasi Covid-19.
9. HIV (Human Immunodeficiency Virus)
Penderita HIV masih bisa mendapat suntik vaksin Covid-19 selama rutin mengkonsumsi obat ARV.
10. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
Penderita PPOK yang masih tergolong ringan atau bisa dikontrol dikatakan layak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
11. Interstitial Lung Disease (ILD)
Penderita penyakit paru ILD masih boleh disuntik vaksin selama kondisinya tergolong baik dan tidak parah.
12. Penyakit hati
Sebelum digolongkan layak atau tidaknya mendapat vaksinasi Covid-19, pasien yang menderita penyakit hati harus mengisi beberapa survei keefektifitasan.
Survei tersebut dilakukan untuk mengukur seberapa optimal kinerja antibiotik dari vaksin yang akan diterima oleh penderita penyakit hati.
13. Transplantasi hati
Pasca 3 bulan setelah menjalani transplantasi hati dan sudah mengonsumsi obat imunosupresan dosis minimal, maka orang tersebut boleh disuntik vaksin Covid-19.
14. Hipertensi
Penderita hipertensi boleh mendapat vaksinasi dengan catatan tekanan darang kurang dari 180/110 mmHg.
Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Tangis, Aprilia Manganang Resmi Punya Nama Baru Setelah Jalani Sidang Virtual
15. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non dialisis dan dialisis
Karena resiko penderita PGK non dialisis, dan dalisis tergolong beresiko tinggi terinfeksi Covid-19, maka PAPDI menganjurkan mereka untuk mendapat suntik vaksin.
16. Transplantasi ginjal
Jika pasien transplantasi ginjal sudah mendapat imunosupresan dosis mointenonce dan sudah dalam kondisi stabil maka orang tersebut layak mendapat vaksinasi.
17. Gagal jantung
Penderita gagal jantung dengan kondisi stabil dan tidak akut, layak diberikan suntik vaksin Covid-19.
18. Penyakit jantung koroner
Sama seperti gagal jantung, syarat penyakit jantung koroner yang layak dapatkan vaksinasi adalah mereka yang punya kondisi stabil dan tidak sedang akut.
Baca Juga: Ditanya Akun Dewa Kipas Berbuat Curang, Gotham Chess: Saya Harus Percaya Chess.com
19. Aritmia
Jika kondisi pasien aritmia sedang dalam keadaan stabil dan tidak akut atau maligna, maka seseorang tersebut masih bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
20. Gastrointestinal
Penderita gastrointestinal dengan kondisi akut atau parah diperbolehkan untuk menjalankan suntik vaksin Covid-19.
21. Diabetes Melitus Tipe 2
Seluruh penderita diabetes mellitus tipe 2 dikatakan layak mendapat vaksinasi asal tidak dalam kondisi metabolik akut.
22. Obesitas
Si pemilik tubuh obesitas tanpa komorbid atau penyakit tambahan lain yang berat diizinkan untuk melakukan vaksinasi.
Baca Juga: Terbesar dalam 14 Tahun Terakhir, Badan Anti-Narkotika Singapura Sita 20 Kilogram Ganja
23. Hipertiroid dan Hipotiroid
Apabila sudah dinyatakan stabil maka penderita hipertiroid dan hipotiroid dibolehkan untuk suntik vaksin Covid-19.
24. Nodul tiroid
Jika sudah bebas keluhan, penderita nodul tiroid boleh untuk menjalankan vaksinasi.
25. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah
Pengidap kanker darah, kanker tumor padat, dan kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, serta gangguan koagulasi masih bisa dilakukan vaksinasi selama ada rekomendasi dari dokter ahli.
Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Beredar Kabar Surat PKN mengenai Pengangkatan CPNS? Simak Faktanya
26. Gangguan psikosomatis
Mereka yang mengalami sedikit masalah dengan mental alias penderita psikosomatis diperbolehkan untuk melakukan suntik vaksin Covid-19.
27. Penerima vaksin Sinovac dapat mendonorkan darah
Donor darah masih bisa dilakukan oleh penerima vaksin Covid-19 Sinovac setelah 3 hari proses vaksinasi dan tidak terindikasi gejala efek samping apapun.***