Pilih Bungkam ke Awak Media, Gisel Akhirnya Datangi Polda Metro Jaya Jalani Pemeriksaan

- 17 November 2020, 17:00 WIB
Gisel ketika tiba di Polda Metro Jaya memenuhi panggilan terkait video syur mirip dirinya
Gisel ketika tiba di Polda Metro Jaya memenuhi panggilan terkait video syur mirip dirinya /PMJ NEWS/Fjr/

 

PR INDRAMAYU - Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus video syur diduga mirip dirinya pada Selasa, 17 November 2020.

Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang tersangka dalam penyebaran video syur tersebut.

Gisel mendatangi pihak kepolisian tepat pukul 10.34 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hijau army.

Baca Juga: Kabar Baik, Dinas Pendidikan Jawa Barat Siapkan Rumah Subsidi Bagi Guru Non-PNS

Gisel berjalan dengan terburu-buru dan menunduk serta ekspresi wajahnya tak terlihat jelas karena ditutupi oleh masker. Ketika dipanggil oleh awak media, Mama Gempi ini bungkam dan berlalu.

“Maaf, maaf,” kata Gisel saat mencoba berjalan di kerumunan awak media, dinukil Pikiranrakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @lambe_turah pada Selasa, 17 November 2020.

Sementara itu, ahli hukum pidana yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus asusila yang menyeret Ariel NOAH, menyampaikan analisanya terhadap kasus ini.

Baca Juga: Zoom Rilis Fitur Baru, Kini Bisa Keluarkan ‘Zoombombers’, Simak Caranya!

“Bagi saya setidak-tidaknya ada dua perbuatan penting terkait dengan video yang memiliki konten persenggamaan yang masuk dalam kualifikasi pornografi. Yang pertama adalah perbuatan membuat, yang membuat video tersebut.

"Kalau saya yang baca di media sosial nampaknya orang-orang yang beradegan bersenggama dalam video tersebut itu adalah mereka yang merekam sendiri,” tutur Chairul Huda.

Sedangkan, untuk yang kedua adalah perbuatan menyebarluaskan. Chairul melanjutkan bahwa orang yang membuat dan menyebarluaskan akan ditindak dengan pidana yang sama.

Baca Juga: Mewakili Indonesia, ITB Sabet Gelar Juara Huawei ICT Competition 2019-2020 Tingkat Dunia

“Kebetulan dalam hukum kita, dalam UU Pornografi, baik perbuatan membuat atau memproduksi dengan perbuatan menyebarluaskan itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama. Dalam pasal yang sama, dalam norma dan larangan yang sama cuma sifatnya alternatif saja. Nah artinya perbuatan membuat dan menyebarluaskan setara sebanding,” kata Chairul.

Dia juga melanjutkan bahwa pihak polisi harus memperjelas mengapa penetapan tersangka tertuju pada orang yang menyebarluaskan.

“Ini direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan dalam perangkat milik pribadi yang bersangkutan. Bukan tidak mungkin penyebar luasannya juga melibatkan yang bersangkutan.

Baca Juga: Musim Pilek Datang, Dokter Ungkap Kiat agar Tak Tertular, Singgung Jaga Jarak dan Isolasi Diri

"Jadi pemeriksaan besok bukan tidak mungkin yang bersangkutan bisa naik pangkat, begitu diperiksa ternyata punya kaitan dengan penyebarluasan yaitu makanya bisa dia juga jadi tersangka,” kata Chairul.

Datangi Polda Metro Jaya ditemani pengacaranya, Gisel memasuki direktorat kriminal khusus Polda Metro Jaya.

Mantan istri Gading Marten ini tetap bungkam saat dimintai keterangan soal pemeriksaan polisi terhadap video syur diduga mirip Gisel.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Instagram @lambe_turah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah