PR INDRAMAYU - Vanessa Angel didakwa atas kasus kepemilikan psikotropika kemudian meminta kepada majelis hakim agar tak memisahkan dirinya dengan sang anak saat menjalani hukuman.
Sebelumnya Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Saya berharap, apapun nanti keputusannya, saya tidak dipisahkan dengan anak saya. Saya berharap keputusan tersebut akan membawa cahaya kecil untuk saya dan keluarga kecil kami,” ujar Vanessa di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Kabupaten Purwakarta, Tingkat Kesembuhan Positif Covid-19 Dilaporkan Naik
Vanessa juga memohon agar diberikan keringanan hukuman dan tuntutan hukuman, karena memiliki bayi berusia tiga bulan dan berkeinginan untuk memulihkan ekonomi keluarganya yang tengah bangkrut.
"Saya mohon dalam putusan nanti dapat menghukum saya tidak dipenjara dan tidak memisahkan saya dengan anak saya.