Ikut Bersuara Soal UU Ciptaker, Hotman Paris: Berita Bagus untuk Pekerja dan Para Buruh

- 15 Oktober 2020, 21:09 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris /Sumber:Instagram/

PR INDRAMAYU- Setelah UU Ciptaker disahkan pada Kamis, 8 Oktober 2020 dan menimbulkan banyak polemik di masyarakat.

Disamping itu, sejumlah penolakan terhadap UU Ciptaker muncul di berbagai daerah yang diwarnai dengan aksi unjuk rasa dari buruh dan mahasiswa.

Diketahui, Pada Rabu, 14 Oktober 2020 draf final UU Ciptaker telah resmi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Para Suami Wajib Tahu dan Mengerti, Jika Istrinya Menunjukan Sifat-sifat Berikut ini

Setelah draf final dikirim ke Presiden, maka publik pun dapat mengakses draf UU Ciptaker tersebut dan mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan UU Ciptaker untuk melakukan pengujian (judicial review) UU ke MK.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram pribadi Pengacara ternama Hotman Paris @hotmanparisofficial, ia ikut bersuara soal setelah membaca draf UU Ciptaker.

Sang pengacara tersebut mengatakan setelah membaca draf UU Ciptaker yakni berita bagus untuk pekerja dan berita bagus untuk para buruh.

Baca Juga: Intip Sejarah Panjang Catatan Perjalanan Parlemen, Mulai Republik Indonesia Serikat Hingga jadi NKRI

Hal tersebut ia ungkap Karena dari UU Ciptaker akan menguntungkan para pekerja dan para buruh.

Hotman juga mengatakan para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka. Pernyataan itu Hotman sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial Rabu, 14 Oktober 2020.

Pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Ciptaker.

Baca Juga: Memanas! Pemerintah Thailand Terbitkan Dekrit Darurat Larang Pertemuan Publik

Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.

Kemudian ia menyoroti sanksi yang tidak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Akan Lalui 9 Bulan Program Guru Penggerak, Mendikbud Nadiem Ungkap Harapan Besarnya

Hotman mengatakan hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ujar Hotman.

Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.

Baca Juga: Mengenal Sosok Petani Milenial Hingga Berperan Penting untuk Kemajuan Indonesia

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon. Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," kata Hotman .

Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.

"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutur Hotman pada akhir video tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) pada

 ***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah