Unggah Momen Haru Ketemu Jerinx, Nora Alexandra Takut Suaminya Diracun dalam Penjara

- 19 Agustus 2020, 15:13 WIB
Potret Jerinx SID dan Nora Alexandra / Instagram.com @ncdpapl
Potret Jerinx SID dan Nora Alexandra / Instagram.com @ncdpapl / Instagram.com @ncdpapl

PR INDRAMAYU - Nora Alexandra dan rekan-rekannya kemarin, Selasa, 18 Agustus 2020 mengunjungi drummer Jerinx SID yang ditahan Polda Bali saat perayaan 25 tahun bandnya Superman Is Dead (SID).

Momen haru pertemuan itupun diunggah dan diabadikan oleh Nora di Instagram. Jerinx tampak memeluk Nora dan suasana itupun menjadi sorotan netizen.

Kemarin saat pemeriksaan tambahan. Kamu diberi kesempatan untuk bertemu aku dan sahabatmu. Berkesempatan untuk peluk aku dan ngobrol walau tak lama. Kamu kuat, Pa! @jrxsid,” tulis Nora dalam unggahannya seperti dilansir RRI.

Baca Juga: Menghilang 5 Tahun, Seorang Wanita Temukan Kerangka Adiknya Sendiri saat Bersih-bersih Rumah

Sontak saja, foto yang diunggah tersebut dibanjiri komentar dari followers (pengikut) Nora.

Salah satu pengikutnya mengingatkan Nora berhat-hati menerima makanan untuk Jerinx.

“Sehat terus Bli, kalau bisa makan makanan dari istri dan temanyan bawakan ke sana. Takutnya makanannya diracun karena membunuh orang secara perlahan adalah makanan isi racun.

Baca Juga: Disandera dan Ditodong Militer Pemberontak, Presiden Mali Mengundurkan Diri

Sedikit demi sedikit organ tubuh akan rusak, apagi Bli adalah orang yang vokal! Ingat kasus Bli bisa jadi pembungkam untuk semua yang beli pernah suarakan, termasuk Teluk Benoa,” tulis salah satu akun netizen.

Nora pun menerima saran tersebut dan membalas komentar dari netizen. Ia mengaku waspada dan selektif jika ada yang ingin menjenguk Jerinx.

"Setuju, saya selalu waspada akan siapa saja yang mau jenguk suami dan bawakan makanan, enggak sembarangan saya kasih sebab khawatir ada yang jahil,” balas Nora.

Baca Juga: Mengaku Dihamili Pacarnya yang Belum Dewasa, Cerita Sebenarnya Seorang Siswi di Rusia Terungkap

Sebagaimana diketahui, Jerinx ditahan Polda Bali atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Jerinx ditahan pada Rabu, 12 Agustus 2020 setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Sehari sebelumnya, Polda Bali menyatakan menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap drummer tersebut.  

Baca Juga: Terhalang Mobil Kijang Enggan Menyingkir, Sopir Ambulans Terpukul Kehilangan Waktu Selamatkan Nyawa

Penangguhan tersebut ditolak karena dikhawatirkan Jerinx akan mengulangi perbuatannya.

Sementara, menurut Pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana alasan polisi sulit diterjemahkan.

"Ya tadi untuk permohonan penangguhan penahanan tadi disampaikan oleh penyidik bahwa tidak dikabulkan. Ya alasannya ini putusan tim itu aja," kata Gendo kepada wartawan di Mapolda Bali.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah