Jatuh Sakit hingga Dirawat di Rumah Sakit, Polisi Batal Periksa Hadi Pranoto Soal Kasus 'Obat Covid'

- 13 Agustus 2020, 13:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.* /Pikiran-Rakyat Cirebon/

Dalam laporannya, Muannas menilai, video yang diunggah Anji mewawancarai Anji itu terindikasi memuat informasi bohong perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19.

Aduan Muanas itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Anji telah diperiksa pada Senin, 10 Agustus Pemeriksaan terhadap Anj sendiri berjalan selama kurang lebih 11 jam dengan dicecar 45 pertanyaan.***

 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah