Dalam laporannya, Muannas menilai, video yang diunggah Anji mewawancarai Anji itu terindikasi memuat informasi bohong perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19.
Aduan Muanas itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Anji telah diperiksa pada Senin, 10 Agustus Pemeriksaan terhadap Anj sendiri berjalan selama kurang lebih 11 jam dengan dicecar 45 pertanyaan.***