Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Tahan Vicky Prasetyo 20 Hari di Rutan Salemba

- 8 Juli 2020, 07:01 WIB
Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Angel Lelga.*
Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Angel Lelga.* /Instagram.com/@vickyprasetyo777

PR INDRAMAYU - Pembawa acara sekaligus pelawak yang terkenal dengan kontroversi hati, Vicky Prasetyo, ditahan selama 20 hari oleh petugas Kejaksaan Negeri Selatan atas kasus pencemaran nama baik. 

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.

"Ditahan 20 hari usai dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini," ungkap Andhi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Indramayu Rabu, 8 Juli 2020: Awan Cerah Iringi Aktivitasmu Seharian

Dilansir Antara, Andhi mengatakan pemilik nama asli Hendrianto ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Vicky ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan ke PN Jakarta Selatan sendiri, dituturkan Andhi, guna menjalani sidang perdana dakwaan sebelum 20 hari masa tahanan Vicky.

Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Petugas Medis 'Terciduk' Buang Mayat Penderita Covid-19 di Trotoar

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap dua berupa berkas berita acara pemeriksaan, tersangka, dan alat bukti ke Kejari Jakarta Selatan usai dinyatakan lengkap (P21).

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x