Dalami Kasus Pembakaran Mobil Mewah Via Vallen, Polisi Temukan Alat Perdukunan di Tas Pelaku

- 2 Juli 2020, 17:05 WIB
Mobil Toyota Alphard milik Via Vallen yang dibakar OTK
Mobil Toyota Alphard milik Via Vallen yang dibakar OTK /

PR INDRAMAYU - Polres Sidoarjo berhasil menangkap satu orang tersangka kasus pembakaran mobil mewah penyanyi dangdut Via Vallen.

“Untuk yang bersangkutan sudah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka ya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu, 1 Juli 2020.

Pembakaran mobil di Sidoarjo, Jawa Timur itupun menbuat mobil Alphard milik pelantun lagu “Sayang” terbakar hangus dilalap si jago merah.

Baca Juga: Disebut Calon Teroris, Santri di Tasikmalaya Gelar Unjuk Rasa Suarakan Denny Siregar Masuk Bui

Dilansir PMJ News, pelaku diketahui bernama Pije dan berusia 40 tahun. Polisi juga masih mendalami keterangan pelaku yang di dalam tasnya terdapat alat perdukunan.

“Kemarin pelaku belum bisa memberikan keterangan dengan jelas karena masih dalam pengaruh minuman keras,” ucap Sumardji.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Dibalut Rasa Cemas Sang Suami, Seorang Wanita Melahirkan Bayi di Parkiran Rumah Sakit

Diberitakan sebelumnya oleh PikiranRakyat-Indramayu.com, peristiwa pembakaran mobil Alphard Via Vallen pada Selasa, 30 Juni 2020 itu tentu akan memberikan luka yang mendalam.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x