Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa penyidik dalam kasus tersebut telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan saksi terlapor sebagai tersangka.
Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, alat bukti yang sah di antaranya visum dan keterangan saksi.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," tandas dia.
Baca Juga: Wahai Para Zodiak Cancer, Inilah Gaya Bercinta Favorit Mu, Ternyata Anda Nakal di Tempat Tidur
“Ini sekarang sehabis kejadian ini si Lesti ini takut, trauma dan tidak mau pulang ke rumahnya di Gaharu itu. Dia sekarang ada dalam pengawasan keluarga," tukas dia.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkap penyidikan penyidikan mengirimkan surat panggilan kepada Billar.
Billar akan dimintai keterangan tentang laporan KDRT yang dibuat oleh Lesti Kejora.
"Kami menjadwalkan untuk mengundang beliau datang. Kami meminta keterangan dari beliau," kata dia. ***