Ia juga tak membenarkan isu yang beredar bahwa uang yang diterima senilai Rp20 juta. "Belum tahu, nanti kita kasih keterangan dulu di dalam," kata dia.
Baca Juga: Yuk Sholat Duha agar Dicukupi Rezeki oleh Allah, Berikut Niat dan Doa yang Dipanjatkan
Untuk dikethaui, Rizky Billar dan Lesty Kejora menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu.
Belum diketahui secara pasti berapa jumlah nominalnya, namun yang pasti isi amplop tersebut berupa mata uang asing.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Doa Memohon Rezeki Cukup dan Halal dari Allah SWT, Bacakan dalam Setiap Momen
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Disclaimer: Artikel ini telah terbit sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Penuhi Panggilan Bareskrim, Rizky Billar Siap Kembalikan Uang Doni Salmanan. ***