Pada saat ZN digeledah ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan introgasi dan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik RA.
Akhirnya pada Rabu, 7 Juli 2021, pukul 15.00 WIB, penyidik akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman RA, hasil penemuan disana ditemukan alat hisap milik saudari RA.
Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Indramayu Hari Ini 8 Juli 2021, 1.888 Orang dalam Perawatan
Kemudian dilakukan pendalaman, dan mengakui bahwa suaminya AAB menghisap sabu-sabu bersama.
Akan tetapi pada saat di TKP saudara AAB tidak ada, sementara itu saudara ZN dan RNd dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Barulah setelah istrinya ditangkap, sekitar 19.20 WIB, saudara AAB datang ke Polres Jakarta Pusat dan menyerahkan diri.
Kemudian Polisi melakukan tes urine ke 3 tersangka tersebut dan hasilnya menyatakan positif mengandung sabu-sabu.***