PR INDRAMAYU - Ernest Prakasa kembali mengulas tentang perdebatan sinetron suara hati istri yang kemarin sedang ramai-ramainya dibahas oleh seluruh masyarakat Indonesia sampai Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak buka suara.
Dia menerangkan bahwa dengan hanya mengganti pemeran tidak menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya, lalu dia menuturkan kilas balik bahwa menurut Undang-Undang tahun 1974 usia yang legal untuk pernikahan adalah 16 tahun.
Dari tahun 1974 sampai sekarang kita sudah banyak belajar bahwa usia pernikahan yang terlalu dini itu, banyak hal negatif dibalik nya seorang anak menjadi kehilangan masa depan untuk mengejar cita-cita dan menikmati kehidupan masa remajanya.
"Pemerannya udah diganti, apakah pemerannya diganti menyelesaikan masalah, enggak," ucap Ernest Prakasa.
Dan juga untuk faktor fisik sangat berpengaruh pada saat melahirkan, karena usia dini masih dalam keadaan belum siap secara fisik untuk melahirkan.
Oleh karena itu pada tahun 2019 lalu DPR akhirnya merevisi jadi di Undang-Undang usia perkawinan sekarang adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
"Kita punya tanggung jawab buat mengedukasi bahwa pernikahan yang terlalu muda itu berbahaya lebih banyak negatifnya daripada positifnya," kata Ernest dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @ernestprakasa pada Jumat 4 Juni 2021.
Masalahnya dalam adegan sinetron ini karakter ketiga menikah saat masih duduk di bangku SMA, dengan memberikan penggambaran anak SMA telah menikah adalah hal yang tidak wajar dan tidak akan seideal ketika dia menikah saat usia sudah matang.
"Lain cerita dengan anak SMA dinikahkan kemudian dia tidak bahagia dan kita jadi belajar nikah jangan terlalu muda," imbuhnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @ernestprakasa.
Ada juga di salah satu Instagram TV yang melakukan pembelaan, kenapa masalah seperti ini dipermasalahkan meskipun sudah mengganti pemeran sinetron tersebut.
Dan membandingkannya dengan konten Youtube yang memperlihatkan orang merokok dan minum dalam konten video di Youtube, namun permasalahannya adalah Sinetron ini ditayangkan di televisi yang merupakan media publik.
"Lalu karena televisi adalah kanal publik maka orang-orang yang menumpang frekuensi negara tersebut punya tanggung jawab moral buat mengedukasi masyarakat," tuturnya saat dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @ernestprakasa.
Berbeda dengan konten film streaming dan Youtube, tidak bisa dibandingkan dengan kanal televisi yang seharusnya lebih mengedukasi masyarakat.
Baca Juga: Akui Tak Satu Rumah dengan Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny: Saya Cuma Meminta Doanya
"Menurut gua intinya dari kasus ini gua juga ga berharap sinetron distop ga mengejar ke arah sana," kata Ernest dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @ernestprakasa
Kita harus memanfaatkan momentum ini untuk menyebarkan peringatan bahwa kita berada di era, dimana sekarang pernikahan remaja itu sudah bukan sesuatu yang dilegalkan oleh negara.
Usia 19 tahun itu yang dilegalkan oleh negara, jadi kalau ada penggambaran bukan dalam konteks negatif lebih ke arah romantisme kita bisa menilai sendiri itu lebih banyak manfaatnya atau hal negatifnya.***