Jokowi Teken PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Anang Hermansyah: Ini Sebuah Hadiah

- 7 April 2021, 21:00 WIB
Ketua Harian PAPPRI Anang Hermansyah turut mengomentari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
Ketua Harian PAPPRI Anang Hermansyah turut mengomentari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. /Instagram.com/@ananghijau

PR INDRAMAYU – Selasa, 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

PP soal Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik tersebut, disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PARRRI) Dwiki Dharmawan.

Dwiki Dharmawan menyampaikan bahwa, semua Undang-Undang (UU) jika ada Peraturan Pemerintahnya dapat dieksekusi secara maksimal.

Baca Juga: Bicara Soal Kader Demokrat yang Membelot, AHY: Memaafkan Tapi Tidak Melupakan Begitu Saja

Pada pasal 3 pada PP tersebut tertulis, “Setiap Orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait Melalui LKMN.”

Adapun yang dimaksud dengan royalti yakni hak ekonomi yang didapat oleh pencipta atau pemilik hak terkait dalam hal ini adalah musik dan/atau lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN memiliki kewenangan dalam menarik, menghimpun mendistribusikan royalti, dan juga mengelola kepentingan ekonomi hak pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan atau musik.

Baca Juga: Soal Pemekaran Wilayah Kabupaten Indramayu Barat, Kecamatan Kroya Ditunjuk Jadi Ibu Kota

Adapun penggunaan komersial yang dimaksud pada pasal 3 tersebut meliputi kegiatan seminar, konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotik, konser musik, pesawat, bus, kereta api.

Selain itu, di kapal laut, pameran, bazar, bioskop, nada tunggu, telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, Lembaga penyiaran televisi, Lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel, hingga usaha karaoke.

Dengan adanya aturan tersebut, maka penggunaan karya cipta secara komersial wajib untuk dikenakan royalti.

Baca Juga: Soal Bocornya Data 530 Pengguna, Ini Penjelasan Facebook

Terkait dengan Peraturan Pemerintah tersebut, ditanggapi juga oleh Ketua Harian Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah.

Anang menyampaikan perasaan gembira dengan adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini.

“Kalau aku bilang ya, ini sebuah hadiah, dari kemarin bulan Maret Hari Musik Nasional, ya aku sih secara pribadi sangat senang presiden tanggap dan cepat melaksanakan ini, harapannya mudah-mudahan turunan yang lain bisa hadir,” ujar Anang Hermansyah, sebagaimana dikutip Pikiranrkyat-Indramayu.com dari Antara.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Simak Surat At Takatsur Lengkap dengan Latin dan Artinya

Anang menjelaskan bahwa, dengan adanya aturan baru ini maka diharapkan dapat memperbaiki royalti dari para pencipta atau pun pemilik hak cipta lagu dan atau musik.

Dalam kesempatan yang sama, Anang menyampaikan bahwa PP tersebut merupakan perwujudan dari UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ia juga meminta agar semua pihak seperti penegak hukum asosiasi dan pihak yang terlibat dapat mengimplementasikan aturan tersebut sebaik mungkin.

“Harapannya, dengan peraturan pemerintah ini, peraturan Menteri dan seterusnya bisa lebih ditegakkan pelaksanaan penarikan royalti. Harapanku dengan PP lahir, di ranah perbaikan big data bisa terlaksana dengan baik,” katanya.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x