Muannas Alaidid Laporkan Mbak You ke Polisi, Mbah Mijan: Tindakan itu Berlebihan

- 16 Januari 2021, 10:28 WIB
Paranormal Mbah Mijan.
Paranormal Mbah Mijan. /Instagram/@mbahmijan/

Menurutnya, rencana pelaporan Mbak You itu dianggap berlebihan.

“Ramalan bisa dipenjara hanya di Indonesia! Saya sudah wanti-wanti sejak lama tentang vision yang bisa melanggar hukum, terutama saat UU ITE disahkan. Adapun rencana salah satu Peramal akan dipolisikan terkait ramalannya, saya nilai tindakan itu berlebihan, bicarakanlah dulu,” tulis Mbah Mijan, seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui akun twitternya Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Belasungkawa atas Bencana Gempa Majene dan Longsor Sumedang

Mbah Mijan mengatakan bahwa kegiatan meramal itu berbeda dengan pelaku kriminal lainnya, sehingga dinilai tak bisa dipidana.

“Hati-hati, peramal berbeda dengan pelaku kriminal, koruptor, teroris, provokator, dan lain-lain. Para Peramal paham etika bernegara dan vision yang disampaikan bersifat abstak/semu.Ghaib itu ada, mistis itu nyata, ini bukan ranah yang boleh asal masuk karena ketersinggungan,” paparnya.

Menurut Mbah Mijan, Ahli Nujum di Indonesia bukan profesi atu aktivitas yang tiba-tiba ada. Ada sejarah panjang tentang ini, ada situsnya, ada warisan, ada peninggalan yang masih dipercaya.

Baca Juga: Bali Jadi Provinsi dengan Tingkat Kepatuhan Tertinggi Bermasker dan Jaga Jarak

“Indonesia, Nusantara, terutama masyarakat Jawa, masih percaya tentang Ramalan Jayabaya” ucap Mbah Mijan.

Kendati demikian, Mbah Mijan berharap seluruh masyarakat yang tengah berhadapan dengan hukum sepatutnya menaati hukum.

“Namun dengan ini, saya menghimbau, jadilah masyarakat taat hukum, apapun profesinya” ujarnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x