PR INDRAMAYU - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid akan melaporkan peramal kejawen Mbak You, pada Sabtu 16 Januari 2021.
Mbak You dilaporkan lantaran ramalannya terkait Presiden Joko Widodo akan lengser di 2021.
Hal tersebut dianggap mengundang provokasi, selain itu, Muannas Alaidid menilai melanggar Undang-Undang ITE.
Baca Juga: 4 Wakil Indonesia Berhasil Amankan Tiket Semifinal Yonex Thailand Open 2021, Ada Leo/Daniel
“MY Bisa dijerat ada Ps. 28 (2) ITE soal kebencian ditengah masyarakat Ps.14 & 15 UU No.1 Th46 dugaan menyebarkan kebohongan serta Ps.207 KUHP Penghinaan terhadap penguasa,” ungkap Muannas dalam cuitannya di Twitter, pada Jumat 15 Januari 2021.
Menurut Muannas, pernyataan Mbak You disebut serupa dengan Haikal Hasan yang mengaku mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW untuk sebuah pembenaran.
“GAWAT !!! Bahaya banget kalo pernyataan MY gak di proses, laporan HH juga begitu melawan aparat dianggap syahid & matinya ketemu rasul modusnya sama pakai mimpi, sekarang ancaman penjarahan besar sampai jokowi lengser tahun ini pakai ramalan,” ujar Muannas.
Baca Juga: Hubungan dengan Atta Halilintar Disebut Settingan, Aurel Hermansyah: Putus ya Putus Beneran
Terkait hal tersebut, ahli metafisika Mbah Mijan turut buka suara soal kontroversi rekan seprofesinya, Mbak You.