Sikapi Penetapan Tersangka Gisel dan MYD, Ahli Hukum Pidana Sebut Mereka Adalah Korban

- 7 Januari 2021, 21:33 WIB
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.*
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.* /Instagram.com/@gisel_la/@yukinobu_de_fretes/Kolase Instagram.com/@gisel_la/@yukinobu_de_fretes

PR INDRAMAYU – Kepolisian memang telah menetapkan MM dan PP yang diduga menyebarkan video asusila mirip Gisel untuk meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.

Namun Gisel dan pria berinisial MYD yang baru-baru ini mengaku ada di video asusila tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menyikapi hal itu, ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) yakni Nefa Claudia Meliala angkat bicara terkait adanya polemik dari penetapan Gisel dan MYD tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Serentak Makin Dekat, Retno Marsudi Beberkan Alasan Mengapa Indonesia Pilih Sinovac

Pasalnya UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi seharusnya melindungi mereka yang merupakan korban dari pembuatan dan kepemilikan pornografi dalam ranah pribadi.

UU Pornografi Pasal 4 ayat 1 memang melarang setiap orang untuk membuat atau menyediakan pornografi, Pasal 6 pun memiliki dan menyimpan produk tersebut.

Namun menurut Nefa, kita perlu memeriksa penjelasan yang di dalamnya terdapat makna kata “membuat” pada Pasal 4 dan “memiliki dan menyimpan” dalam Pasal 6 yakni tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Baca Juga: Heboh Kabar Kebocoran Data di Twitter, Begini Klarifikasi UIN SGD Bandung

“Mengacu pada peristiwa yang terjadi, menurut saya, GA dan MYD tidak menghendaki tersebar luasnya video tersebut kepada publik sehingga keduanya sesungguhnya merupakan korban yang harus dilindungi,” tutur Nefa.

Penjelasan UU tersebut menyatakan ada pihak yang diberikan kewenangan untuk memiliki atau menyimpan pornografi yaitu lembaga sensor film, lembaga pengawas penyiaran, penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan.

Menurut Nefo, orang yang menyimpan konten tersebut untuk kepentingan pribadi pun perlu untuk dilindungi UU tersebut.

Baca Juga: Pakar Kekerasan Politik AS Ungkap Sikap Tak Terduga Donald Trump hingga Singgung Efek Misinformasi

“Maka fokus penyidik seharusnya diarahkan pada pihak yang diduga menyebarluaskan video tersebut, bukan pada GA dan MYD,” ujar Nefa.

Polemik juga terjadi pada aspek larangan baik dengan sengaja atau tidak untuk menjadi objek pornografi sesuai Pasal 8 UU Pornografi.

Pasal itu memang ditujukan untuk melindungi orang yang dipaksa, diancam, ditekan, dibohongi, dan sebagainya untuk menjadi model pornografi.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Beredar Foto Wanita Australia dan Bayi Kembar, Simak Penjelasannya!

Menurut Nefa, hal ini juga berlaku bagi mereka yang secara sadar menjadi model pornografi untuk konten yang akan disebarluaskan.

“Lagi-lagi, dalam kasus GA dan MYD, menurut saya ini tidak terjadi,” tutur Nefa.

Ada tafsir keliru yang menganggap orang yang merekam video asusila juga bertanggung jawab atas menyebarnya video tersebut.

“Jangan sampai sistem peradilan pidana memposisikan orang yang sepatutnya dilindungi malah kemudian menerima hukuman,” tutupnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah