Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa 29 Desember 2020.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Akhirnya, mantan istri Gading Marten itu pun mengakui jika sosok wanita dalam video syur tersebut merupakan dirinya.
Berdasarkan pengakuan Gisel, dirinya mengungkapkan video mesum tersebut dibuat pada 2017 silam.
"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri Yunus.***
Ringkasan: